Tanjung Redeb – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu-sabu di Berau. Lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, gudang tersebut berada di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Di mana, gudang sabu tersebut berkamuflase sebagai rumah bangsalan dan dihuni oleh salah seorang pria berinisial S, yang juga bertugas sebagai penjual narkoba.
“Itu seperti rumah biasa saja, aktivitasnya seperti bukan gudang,” katanya.
Dikatakannya, S bekerjasama dengan dua kurir yang kerap membantu proses jual beli barang terlarang tersebut.
“Aktivitas jual beli rutin dilakukan, dibantu oleh dua kurir,” katanya.
Pihaknya, yang mendapat laporan dari masyarakat pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Pas kami ke sana, dan kami lakukan pemeriksaan, didapati lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapatkan dari wilayah Kalimantan Utara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu dari Kaltara,” tegasnya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati.
“Ancaman pidana mati adalah hukuman maksimal,” tandasnya.
Penulis : Fery