Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Empat Kategori Pemilih Masih Bisa Pindah TPS Hingga H-7

Avatar of Redaksi
ZonaTV
145
×

Empat Kategori Pemilih Masih Bisa Pindah TPS Hingga H-7

Sebarkan artikel ini
35e41a3e picsart 24 01 30 11 02 03 128 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Layanan pindah TPS sebenarnya sudah ditutup pada 15 Januari lalu. Namun, KPU masih membuka layanan itu untuk empat kategori pemilih hingga H-7 pencoblosan atau sampai 7 Februari 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menjelaskan dibukanya layanan pindah TPS itu tidak keluar dari regulasi yang berlaku. Sebab, diatur dalam peraturan KPU RI.

Sesuai peraturan tersebut, empat kategori pemilih yang mendapat kelonggaran itu yakni warga yang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

“Kemudian yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap dan para korban bencana alam,” jelasnya.

“Lalu warga yang menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,” terangnya.

Disampaikannya, pemilih dengan empat kriteria tersebut dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota, atau PPK kabupaten/kota.

“Silakan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih,” tegasnya.

Budi pun mengimbau empat kategori pemilih yang telah memenuhi syarat itu untuk dapat membawa dokumen yang diperlukan saat mendaftar pindah TPS.

“Dokumen itu seperti KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya. Lalu datang ke lokus-lokus yang ditentukan, untuk dilayani pindah memilih,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!