Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Dokumen DPMPTSP Berau Catat Tumpang Tindih Lahan Sawit 4.152 Hektare, Klarifikasi PT Berau Coal Dinantikan

ZonaTV
22
×

Dokumen DPMPTSP Berau Catat Tumpang Tindih Lahan Sawit 4.152 Hektare, Klarifikasi PT Berau Coal Dinantikan

Sebarkan artikel ini
000e9693 img 20261021 wa01131
Illustrasi Zona.my.id

BERAU – Rencana pemanfaatan lahan seluas 4.152,45 hektare untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Karya Karunia Kemilau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tercatat menghadapi persoalan tumpang tindih peruntukan lahan. Dokumen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau pada 2020 mengungkapkan, seluruh area yang dimohonkan terindikasi bersinggungan dengan wilayah konsesi pertambangan, kawasan berizin kehutanan, hingga area indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Temuan tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Berau Nomor 503/462/DPM PTSP-III/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Dalam surat itu, permohonan perusahaan dinyatakan belum dapat diproses lebih lanjut sebelum sejumlah persyaratan dipenuhi.

Dokumen ini menjadi catatan penting dalam menelusuri proses perizinan perkebunan sawit di Berau. Sebab, pengajuan pemanfaatan lahan tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah yang dimohonkan, tetapi juga menyangkut kepastian status tanah, kesesuaian peruntukan, serta penyelesaian tumpang tindih dengan izin dan konsesi yang telah ada.

Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan BPN Kabupaten Berau tertanggal 11 Juni 2020, permohonan lahan tersebut berstatus disetujui bersyarat. Status ini tidak serta-merta berarti seluruh lahan telah memperoleh persetujuan final untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Ribuan Hektare Bersinggungan dengan Konsesi Tambang dan Kawasan Hutan

Rincian dalam dokumen DPMPTSP Berau memperlihatkan adanya tiga kelompok luasan yang terindikasi mengalami tumpang tindih dengan sejumlah peruntukan lahan.

Sebanyak 1.499,58 hektare atau sekitar 36,11 persen dari total lahan yang dimohonkan terindikasi bersinggungan dengan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

Selanjutnya, seluas 2.493,96 hektare atau sekitar 60,06 persen terindikasi tumpang tindih dengan wilayah PKP2B PT Berau Coal sekaligus kawasan berizin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Sementara itu, 153 hektare atau sekitar 3,68 persen lainnya tercatat bersinggungan dengan wilayah PKP2B, kawasan IUPHHK-HA, serta area indikatif TORA.

Dokumen tersebut juga menyinggung area dengan kemiringan lereng lebih dari 40 persen yang bersinggungan dengan wilayah konsesi pertambangan dan kawasan berizin kehutanan.

Rincian itu memperlihatkan kompleksitas persoalan yang perlu diselesaikan sebelum status dan pemanfaatan lahan dapat dipastikan. Meski demikian, indikasi tumpang tindih dalam dokumen pertanahan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Persetujuan Perkebunan Dikaitkan dengan Penciutan Konsesi PT Berau Coal

Persoalan tumpang tindih lahan tersebut turut dibahas dalam rapat Tim Teknis Izin Lokasi pada 30 Juni 2020.

Dalam suratnya, DPMPTSP Berau mencatat bahwa persetujuan lokasi bagi tiga perusahaan, yakni PT Tunas Surya Semesta, PT Gerak Bangun Sejahtera, dan PT Karya Karunia Kemilau, akan diberikan setelah PT Berau Coal mengajukan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah PKP2B kepada pemerintah pusat.

Surat itu juga merujuk pada dokumen Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang menyebut PT Berau Coal tidak keberatan apabila sebagian lahan konsesinya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut.

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Persetujuan tertulis dan tegas dari PT Berau Coal diperlukan untuk mengeluarkan lahan konsesi pertambangan yang dimohonkan bagi kegiatan perkebunan. Selain itu, persetujuan PT IHTANI I juga disebut diperlukan pada area yang tumpang tindih dengan kawasan IUPHHK-HA.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada adanya permohonan pemanfaatan lahan atau pernyataan tidak keberatan dari pihak terkait. Penyelesaian status wilayah dan pemenuhan persyaratan administratif menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses perizinan.

Status Perizinan dan Kondisi Lahan Kini Menjadi Pertanyaan

Melalui surat tertanggal 24 Agustus 2020, Kepala DPMPTSP Berau saat itu, Drs. H. Syamsul Abidin, MM, menegaskan bahwa permohonan PT Karya Karunia Kemilau belum dapat diproses atau dilanjutkan sebelum persyaratan yang tercantum dipenuhi.

Enam tahun setelah dokumen tersebut diterbitkan, sejumlah pertanyaan mendasar masih perlu ditelusuri untuk memastikan perkembangan kasus ini.

Apakah PT Berau Coal telah mengajukan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah PKP2B sebagaimana dipersyaratkan? Apakah persetujuan tertulis dari pihak terkait telah diterbitkan? Dan, apakah permohonan lokasi perkebunan sawit PT Karya Karunia Kemilau pada akhirnya memperoleh persetujuan?

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan status terkini perizinan ketiga perusahaan serta kondisi faktual lahan yang diajukan. Dokumen tahun 2020 tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perkebunan sawit telah beroperasi di atas wilayah konsesi tambang ataupun bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Konfirmasi kepada PT Berau Coal Masih Berlanjut

Tim redaksi IT-News telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Berau Coal mengenai perkembangan penyelesaian tumpang tindih lahan tersebut.

Daud Badaruddin dari bagian External PT Berau Coal menyampaikan bahwa dirinya akan mencoba menanyakan persoalan tersebut lebih lanjut. Namun, hingga konfirmasi dilakukan, ia belum berhasil tersambung dengan pihak yang dapat memberikan penjelasan.

“Nanti saya coba tanyakan, belum dapat tersambung,” demikian respons Daud saat dikonfirmasi.

Klarifikasi dari PT Berau Coal masih diperlukan untuk memastikan apakah persyaratan terkait penciutan wilayah konsesi dan persetujuan pemanfaatan lahan telah ditindaklanjuti.

Perkembangan dari DPMPTSP Berau, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan terkait juga penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai status permohonan tersebut.

Penelusuran ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses perizinan, status penguasaan lahan, serta penyelesaian tumpang tindih peruntukan wilayah di Kabupaten Berau. Hingga terdapat keterangan dan dokumen terbaru, status akhir permohonan lahan seluas 4.152,45 hektare tersebut masih perlu dipastikan.

 

Di lansir dari Berita ITNews.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan