Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Diancam dan Disetubuhi, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pemuas Nafsu

Avatar of Redaksi
ZonaTV
226
×

Diancam dan Disetubuhi, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pemuas Nafsu

Sebarkan artikel ini
49bd4b59 picsart 24 01 10 18 50 19 474 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Mendapat ancaman untuk penyebarluasan video dan foto bugil, remaja putri berusia 17 tahun rela menjadi korban pemuas nafsu pria bejat.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, kasus ini sedang dalam proses pihaknya. Orang tua korban melaporkan kasus ini karena tidak terima setelah mendengar pengakuan anaknya.

Kasus ini bermula Minggu (24/12) tahun lalu, saat pelapor melihat anaknya yang terlihat murung cemas dan seperti ketakutan. Melihat gelagat itu, pelapor kemudian mencecar berbagai pertanyaan.

“Awalnya pelapor melihat anaknya yang dalam keadaan murung seperti ketakutan. Kemudian saat itu pelapor mencoba bertanya ada apa, korban
menjawab bahwa dirinya ketakutan karena diancam oleh seseorang pemuda yang akan menyebarkan foto dan video pornonya,” ungkapnya.

Ancaman itu dilontarkan kepada korban jika tidak mau bertemu dengan pelaku. Kemudian pelapor bertanya lagi kepada korban apakah korban juga sudah disetubuhi oleh pelaku. Korban menjawab bahwa dirinya sudah sering kali disetubuhi sejak bulan Mei 2023 dan yang terakhir kalinya korban di setubuhi oleh pelaku yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023
sekitar pukul 23.00 WITA di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke kantor Polres Berau. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau, 26 Desember 2023 sekitar jam 14.14 wita dan pelaku dibawa dan diamankan di
Polres Berau.

Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 35 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku disangkakan melanggar pasal tersebut karena terindikasi dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan atau Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolrrs Berau,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan