Tanjung Redeb, Berau – Desi Fitriansyah, tokoh pemuda yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Berau, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan inspeksi mendalam ke lokasi tambang PT Berau Coal.
Desakan ini disampaikan terkait dengan isu reklamasi yang terus mencuat, dimana PT Berau Coal diduga belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
Desi menyatakan bahwa perusahaan tambang tersebut belum menunjukkan tindakan yang memadai untuk mengembalikan kondisi lingkungan pasca-penambangan.
“Kalau perlu, Kementerian turun langsung untuk sidak,” ujar Desi dengan tegas.
Menurutnya, isu reklamasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar yang mungkin akan terus berlanjut jika tidak segera ditangani.
Selain reklamasi, Desi juga mengangkat isu lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu terkait penyerapan tenaga kerja lokal di PT Berau Coal. Berdasarkan pengamatan dan laporan yang diterimanya, diduga perusahaan tersebut belum dapat memenuhi ketentuan terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
“Apakah sudah sesuai aturan? Kan di Berau ada aturan yang mengatur berapa persen tenaga kerja lokal yang harus diterima oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini,” ujarnya.
Menurut Desi, masalah penyerapan tenaga kerja lokal ini menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PT Berau Coal, mengingat beroperasinya perusahaan tambang di wilayah Berau seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Namun, selama ini, banyak laporan yang mengindikasikan bahwa banyak tenaga kerja dari luar Berau yang lebih mendominasi posisi-posisi kunci di perusahaan tersebut, sementara tenaga kerja lokal yang semestinya mendapat prioritas justru terabaikan.
Sebagai Sekretaris KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Berau, Desi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menghambat investasi di Berau, apalagi PT Berau Coal yang merupakan salah satu perusahaan besar di sektor pertambangan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat harus diutamakan.
“Kami tidak ingin menghalangi jika PT Berau Coal ingin memperpanjang izin operasinya. Namun, yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah pemenuhan tanggung jawab perusahaan terkait reklamasi dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Desi juga menegaskan, bahwa pemenuhan kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan meminta izin untuk melanjutkan atau memperpanjang operasi penambangannya.
“Masa tanggung jawabnya belum dijalankan, tiba-tiba mau minta izin menggali lagi. Jangan seperti itu dong,” tegas Desi, yang merasa bahwa ada ketidaksesuaian antara apa yang dilakukan perusahaan dan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudhini saat dimintai tanggap terkait sikap Desi Fitriansyah tidak memberikan jawaban.
Penulis: Fery