Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

DBH Sawit Tembus Rp 38,6 Miliar, Jamsos Pekerja 20 Persen

Avatar of Redaksi
ZonaTV
300
×

DBH Sawit Tembus Rp 38,6 Miliar, Jamsos Pekerja 20 Persen

Sebarkan artikel ini
396c0021 picsart 23 11 08 18 32 35 679 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Kabupaten Berau dipastikan baru mendapat alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun ini sebesar Rp 20.547.999.000. Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar Rp 18.150.895.000. Meskipun anggaran itu cukup besar, program jaminan sosial (jamsos) bagi para pekerja di perkebunan sawit hanya berada pada level 20 persen.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan jumlah alokasi DBH sawit tahun 2023 dan 2024 yang diperoleh Kabupaten Berau tersebut baru dianggarkan pada APBD tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 38.698.894.000.

“Dikarenakan pada tahun 2023 belum dilakukan proses pentahapan untuk diadministrasikan dalam APBD Perubahan 2023. Sehingga DBH sawit 2023 diadministrasikan di tahun 2023 bersamaan dengan DBH Sawit Tahun 2024 yang diterima Kabupaten Berau,” jelasnya.

DBH sawit tersebut lanjutnya, akan dipakai untuk membiayai beberapa item kegiatan dengan presentase anggaran yang berbeda sesuai kategori 80 persen dan 20 persen. Hal itu diatur dalam Permenkeu RI Nomor 91 tahun 2023 tanggal 8 September 2023
tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit yang diundangkan pada 11 September 2023.

Kategori 80 persen dari alokasi DBH sawit itu selanjutnya, akan dipakai untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan dan mencakupi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, pemeliharaan rutin. Termasuk penanganan jembatan yang mecakupi pemeliharaan, penggantian, dan pembangunan baru.

“Jalan merupakan kewenangan daerah yang tercantum dalam SK Kepala Daerah
tentang Penetapan Status Jalan Daerah. Itu diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 tahun sebelum pengusulan,” terangnya.

Selain kategori 80 persen itu, alokasi DBH sawit untuk kategori paling tinggi 20 persen akan dipakai untuk membiayai kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RADKSB), pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Oil, serta rehabilitasi hutan dan lahan.

“Juga untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program Jamsos. Itu ditetapkan dalam peraturan kepala daerah minimal dengan pertimbangan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan dan kondisi pemberian bantuan,” imbuhnya.

Menanggapi media ini, terkait jumlah pekerja perkebunan sawit yang belum dan sudah terdaftar sebagai peserta program Jamsos, serta kriteria penerima dan jenis bantuan yang akan diterima pekerja, Endah mengaku bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau jumlah pekerja, kriteria penerima, bantuan yang diterima itu OPD teknis yang tahu persis,” singkatnya. (TNW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!