BERAU – Upaya membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar berujung petaka. Api yang sengaja disulut di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dan menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Polres Berau telah menetapkan seorang pekerja lapangan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Polisi menyebut, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan sawit atas perintah pemilik lahan.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
Berawal dari Temuan Hotspot
Ridho menjelaskan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau di wilayah Tanjung Batu.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengamanan tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BS yang akhirnya diamankan dan diperiksa oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ungkap Ridho.
Api Disulut di Lima Titik
Menurut keterangan tersangka, pembakaran dilakukan pada 8 Agustus 2026. BS disebut menyulut api di lima titik pada area yang akan dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun, kondisi lapangan membuat api dengan cepat kehilangan kendali. Cuaca terik, vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang menyebabkan kobaran api merambat dan meluas.
Api bahkan melewati batas lahan hingga masuk ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum.
Kebakaran akhirnya meluas hingga mencapai sekitar 12 hektare, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat sekitar Tanjung Batu.
Polisi Siagakan Tim 24 Jam
Di tengah meningkatnya ancaman karhutla, Polres Berau memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan kebakaran.
Ridho mengatakan personel telah disiagakan di sejumlah wilayah, di antaranya Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kelay.
“Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kemunculan titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Terancam 12 Tahun Penjara
Perkara yang menjerat BS kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas pembukaan lahan, termasuk untuk perkebunan sawit maupun kegiatan pertanian seperti ladang berpindah.
Warga Diminta Jadi Mata dan Telinga Aparat
Ancaman karhutla dinilai semakin serius seiring kondisi cuaca kering dan pengaruh El Nino yang diperkirakan berlangsung cukup panjang pada 2026.
Karena itu, Ridho meminta masyarakat tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran lahan sekecil apa pun.
Ia mengingatkan kembali dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan, kerugian ekonomi hingga mengganggu aktivitas transportasi udara.
“Masyarakat menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kasus di Tanjung Batu menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berubah menjadi bencana dalam waktu singkat. Ketika api kehilangan kendali, dampaknya bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun dunia usaha.












