Balikpapan – BNNK Balikpapan bekerja sama dengan KPPBC TMP B Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk kronologi pengungkapan
“Kronologi pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan Provinsi Sumatra Utara menuju Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur,” Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto,
“Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif. Hingga pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jl. Mayjen D.I. Pandjaitan, Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah,” ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial DE (Lk, 38 Thn) sesaat setelah menerima paket berukuruan sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) kotak makanan berbahan plastik berwarna putih yang masing-masing didalamnya diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat isi seberat 910 Gram (Netto). Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi Ganja dari Kota Medan.
Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya hendak dikemas Kembali kedalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan di Kota Minyak, Balikpapan.
“Untuk tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (*/OM/FST)