Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Bawaslu Berau Siapkan 4 Hari untuk Parpol Tertibkan Alat Peraga

Avatar of Redaksi
ZonaTV
230
×

Bawaslu Berau Siapkan 4 Hari untuk Parpol Tertibkan Alat Peraga

Sebarkan artikel ini
9bc63627 picsart 23 10 26 13 33 23 958 11zon 1 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menyiapkan waktu empat (4) hari bagi partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menertibkan secara sukarela alat peraga sosial (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Hal itu diketahui dari surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Berau, tertanggal 25 Oktober 2023, perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosial. Berikutnya, surat itu ditujukan kepada Ketua DPC Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 Kabupaten Berau, untuk ditindaklanjuti.

Terkait imbauan itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada menjelaskan parpol yang tidak mengikuti imbauan itu akan dikenakan sanksi.

“Sanksi itu jalan terakir. Prosesnya pun masih melewati beberapa tahapan,” jelasnya.

Karena itu, Natalis meminta parpol peserta pemilu agar menaati imbauan itu. Imbauan yang disampaikan kedua kalinya ini masih dalam rangka pencegahan. Bila imbauan ini masih juga diabaikan, Bawaslu akan melakukan penindakan.

“Ini masih tahapan pencegahan. Kalau penindakan ada konsekuensi hukumnya. Sebab pemasangan alat peraga sosial menyerupai alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye merupakan bagian dari tindakan pidana,” terangnya.

Untuk diketahui, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana melalui surat itu menjelaskan APS yang menyerupai APK itu mesti ditertibkan. Pasalnya, setelah dilakukan pengawasan, alat peraga itu diduga melanggar ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pengawasan di lapangan, Bawaslu lalu melaksanakan rapat koordinasi. Sesuai hasil kesepakatan, lebih kurang terdapat tiga poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Berau kepada semua parpol peserta pemilu tersebut.

Pertama, parpol yang telah memasang APS serupa APK dan diduga melanggar ketentuan PKPU tersebut, wajib melepaskannya secara sukarela selama 4 hari. Terhitung sejak tanggal 25, 26, 27, dan 28 Oktober 2023.

Kedua, jika parpol belum menertibkan alat peraga selama kurun waktu yang disiapkan, maka Tim Gabungan Bawaslu Berau akan turun langsung menertibkannya pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2023. Penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak pada 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

Ketiga, dengan penertiban itu, Bawaslu berharap agar parpol peserta pemilu tidak lagi memasang APS serupa APK itu sebelum waktu tahapan pemilu berlangsung. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!