Tanjung Redeb – Permasalahan tapal batas wilayah antara Berau dan Kutim belum juga diselesaikan hingga hari ini. Alih-alih mereda, konflik antarwarga perbatasan diketahui kian mencuat. Menjadi soal, Gubernur Kaltim belum juga memberikan responnya terkait permasalahan itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan pada Setkab Berau, Syafri menjelaskan walaupun Pemprov Kaltim belum memberi jawaban terkait permasalahan itu, masalah itu sudah dan sedang ditangani pemerintah daerah dengan melibatkan Kemendagri.
Bahkan diakuinya, atas kesepakatan bersama pemerintah Berau dan Kutim, masalah itu diserahkan ke Kemendagri untuk diselesaikan. Saat ini, masalah itu sedang ditangani. Selebihnya tinggal menunggu hasil.
“Untuk batas Kabupaten Berau dengan Kutim, masing-masing pemerintah kabupaten sepakat menyerahkan penegasan batas kabupaten ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, lanjut Syafri, saat ini Tim Penegasan Batas Pusat telah membuat draft terkait masalah itu. Draft itu pun sedang diproses di Bidang Perundang-undangan Kemendagri untuk dibahas.
“Hasilnya kami menunggu keputusan Mendagri. Untuk batas wilayah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Bulungan sudah final dan sudah ada keputusan Mendagri tahun 2023. Tinggal tunggu Berau,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya akan terjun langsung ke lapangan untuk meninjau masalah itu. Sebab, terdapat indikasi bahwa masalah itu terjadi bukan terutama karena masalah tapal batas. Namun yang pasti, pihaknya akan tetap mencari solusi untuk mengatasinya.
“Menurut identifikasi kami masalah itu bukan masalah batas. Tapi masalahnya adalah adanya kelompok warga Kutim yang melarang warga Berau melakukan aktivitas pertanian di wilayah Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu,” bebernya.
Untuk diketahui, pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif sudah bertemu dengan Kemendagri pada 21 Februari 2023 silam. Menindaklanjuti pertemuan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas lalu menyampaikan ke Gubernur Kaltim untuk menyikapi masalah itu, melalui surat tertanggal 6 Maret 2023.
Dalam surat itu, Bupati meminta Gubernur Kaltim untuk menjembatani masalah itu dan meminta Pemerintah Kutim untuk mengingatkan warganya agar tidak membahayakan aktivitas warga di daerah perbatasan. Hal itu mesti dilakukan sambil menanti keputusan Penegasan Tapal Batas dari Kemendagri.
Permintaan bupati itu beralasan, karena kegiatan masyarakat Kutim di wilayah perbatasan telah mengintimidasi masyarakat Biatan Ulu dan Biatan Ilir. Penyerobotan lahan dan perampasan hak masyarakat Berau juga getol dilakukan warga Kutim.
Bila masalah itu tidak bisa ditangani maka akan meluas dan berdampak hukum. Lebih dari itu sangat mengganggu kondusivitas wilayah perbatasan dan merugikan pemerintahan Kabupaten Berau dan Kutim. (TNW)