Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Alibi Untuk Kebutuhan Hingga Nekat Curi Motor, Hamsi Tak Berkutik Ditangan Jatanras Polres Berau

ZonaTV
203
×

Alibi Untuk Kebutuhan Hingga Nekat Curi Motor, Hamsi Tak Berkutik Ditangan Jatanras Polres Berau

Sebarkan artikel ini
a6871563 picsart 24 02 28 18 54 20 552 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Tersangka (TSK) berinisial M alias Hamsi, berhasil diamankan pihak keamanan Polres Berau setelah terlibat dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Dengan motif mobilisasi kerja, aksi pencurian TSK yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang ayam potong di Gunung Tabur itu, dilakukan pada pada Minggu (21/1/2024).

Waka Polres Berau Kompol Komang Adhi Andhika, menjelaskan pelaku melayangkan aksinya itu sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Lapangan Batiwakkal Jalan Murjani I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Untuk tersangka yang diamankan berinisial M alias Hamsi, Tempat Tanggal Lahir Lamongan, 12 November 1980,” ungkapnya saat digelarnya press release, Rabu (28/2/2024).

Terpisah, Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman menjelaskan secara kronologis penangkapan dan penyelidikan mulai dilakukan sejak awal laporan diterima pada Minggu 21 Januari 2024.

“Dan kami melakukan penangkapan sendiri pada Senin 26 Februari 2024. Untuk waktunya, kami melaksanakan itu sekitar pukul 01.00 dini hari,” jelasnya.

Disampaikannya, sebelum menangkap TSK tersebut, pihaknya terlebih dahulu mencari tahu dan menyelidiki keberadaan pelaku yang tinggal di Samburakat itu.

“Lalu langsung kami lakukan penangkapan di Samburakat ataupun Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, di dekat kolam ikan,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, berupa 1 unit motor, kunci, STNK, juga dompet dari korban dan pelaku.

“Motif dari kejadian ini, TSK memberi keterangan bahwa dia mencuri itu untuk kebutuhannya sendiri bukan untuk dijual. Tapi untuk mobilitas kerjanya,” imbuhnya.

Ditegaskannya, TSK yang bekerja bekerja sebagai penjaga kandang ayam itu melakukan aksinya sendirian, tanpa melibatkan orang lain.

“Kalau untuk modusnya, dalam pelaksanaannya itu saat di tempat kejadian tersangka duduk-duduk di atas motor,” bebernya.

“Melihat ada kunci motor di atas dashboard motor, lalu dia ambil, dicobain, ternyata bisa. Setelah itu langsung dibawa,” paparnya.

Ditambahkannya, sesuai pengakuan TSK, motor hasil curian itu belum sempat dipakai. Berikutnya, ditangkap ketika disimpan di Jl APT Pranoto, depan Masjid Agung.

“Untuk pasal yang disangkakan itu, pasal 363. Untuk ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 900 ratus rupiah,” tandasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan