Samarinda – Penyelenggaraan kampanye baru akan dimulai ada November. Namun ada saja para kandidat yang bermain curang, untuk mencuri start duluan untuk menarik simpatisan.
Sontak saja laporan ini juga menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Sebab laporan pelanggaran ini rupanya telah mendapat peringatan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang menjadi kepanjangan tangan bawaslu di setiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengakui bahwa, yang bersangkutan telah mendapat peringatan dari petugasnya. Memang niatan dari bacaleg itu, belum sempat terlaksana.
“Panwascam kami langsung memberikan teguran. Tapi semoga saja itu baru rencana dan belum sempat terjadi, ini karena saya masih di luar daerah jadi belum tahu lagi bagaimana perkembangannya,” ujar Muin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Selebihnya ia menerangkan bahwa sebelum masa kampanye, tugas Bawaslu memang masih sangat terbatas. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan sanksi secara langsung, bagi para kandidat yang melanggar.
“Karena statusnya masih bacaleg, belum jadi daftar calon tetap. Namun panwascam kami sudah memberikan warning (peringatan) agar pelanggaran itu tidak sampai terjadi,” tegasnya.
Muin juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada selama mendekati perayaan pesta politik ini. Sebab pelanggaran bisa saja terjadi, termasuk dalam bentuk laporan saat ini.
Sebagai informasi masa kampanye sepenuhnya baru dimulai pada dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga sebelum masa kampanye itu digelar, seharusnya tidak ada para calon kandidat yang mencuri start untuk kampanye.
“Dan laporan seperti ini, jadi catatan kami. Namun sebelum ditetapkn menjadi caleg, kami hanya bisa memberikan warning,” tutupnya. (*/MEL/FST)