Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
KaltaraHukum Kriminal

Tersangka Kasus Tipikor Gedung BKPSDM Kaltara Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

ZonaTV
84
×

Tersangka Kasus Tipikor Gedung BKPSDM Kaltara Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
ff10f53e img 20250926 wa0014 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Selor – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BKPSDM Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Agustus lalu, salah seorang tersangka beriniskal MP kini mengembalikan dana sebesar Rp 1,385 miliar ke rekening penitipan Kejati.

Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima MP dari proyek pembangunan gedung BKPSDM yang dikerjakan oleh CV Navaro Anugerah Sejati. MP sendiri disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pemenangan tender proyek tahap dua.

Pengembalian dana ini dilakukan melalui kuasa hukum MP dari kantor Efendi SH, M.Hum & Rekan. Dalam konferensi pers baru-baru ini perwakilan tim hukum, Oche William Keintjem menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dari keluarga.

“Kami mengembalikan dana ini agar tidak ada potensi kerugian negara. Bila nanti pengadilan menyatakan MP bersalah, pengembalian ini diharapkan bisa jadi pertimbangan hukum,” ujarnya.

Pihak keluarga menyatakan bahwa MP bukanlah kontraktor atau pejabat yang menentukan pemenang proyek. Mereka menegaskan bahwa MP tidak berniat merugikan negara dan berharap proses hukum berjalan adil.

“Biarlah hakim yang memutuskan dengan seadil-adilnya. Kami percaya MP bukan aktor utama dalam proyek ini,” tegas pihak keluarga.

Mereka juga mengapresiasi Kejati Kaltara atas kerja profesional dalam menangani kasus ini, serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan