TANJUNG REDEB – Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau, menyusul berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan ketenagakerjaan sangat terbatas, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan.
“Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi urusan ketenagakerjaan. Namun, perlu dipahami bahwa pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terang Muhammad Said.
Ia menjelaskan, meski secara teknis Pemkab Berau bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan, namun semua keputusan menyangkut penegakan aturan, termasuk komposisi tenaga kerja lokal, menjadi ranah Pemprov.
“Peran kami lebih ke pemberian pemahaman dan mendampingi proses. Tapi kalau soal penindakan, itu sepenuhnya wewenang provinsi. Kami pun terus berkoordinasi dan menyampaikan laporan jika ada masalah yang terjadi di daerah,” tambahnya.
Muhammad Said juga mengungkapkan bahwa keterbatasan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak regulasi tersebut berlaku, pengawasan ketenagakerjaan dialihkan dari kabupaten ke provinsi.
“Kondisi ini tentu menyulitkan kami dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan secara langsung. Tapi kami tetap berusaha mencari jalan tengah dengan terus membangun komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah,” ujarnya.
Terkait dengan aksi tuntutan para tenaga kerja yang terjadi baru-baru ini, Sekda memastikan bahwa beberapa poin yang disampaikan buruh sudah mendapat respons dari pihak perusahaan. Ia berharap komunikasi tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa diperkuat agar solusi yang dihasilkan benar-benar menguntungkan semua pihak.
“Kami juga selalu menyampaikan pentingnya komposisi ideal 80 persen tenaga kerja lokal. Namun, kami juga memahami bahwa pemenuhan kebutuhan teknis dan kompetensi tenaga kerja tetap menjadi pertimbangan utama perusahaan,” tutupnya.
Penulis : Suci
Editor : Fery