TANJUNG REDEB – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, saat membuka Paripurna penyampaian rekomendasi LKPj Bupati Berau Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).
Dikatakannya, LKPj merupakan laporan pelaksanaan tugas, atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dengan kata lain adalah bentuk transparansi pertanggungjawaban seorang kepala daerah.
“LKPJ Bupati merupakan instrumen pertanggungjawaban kinerja Kepala Daerah kepada DPRD sebagai representasi rakyat. Karena itu, pengkajian terhadap LKPJ ini harus dilakukan secara mendalam dan objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut bertujuan untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif, dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dedy pun berharap, setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintah di semua tingkatan,” imbuhnya.
DPRD juga akan terus mendorong peningkatan kapasitas dan inovasi, dalam tubuh birokrasi demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (***)
Penulis : Fery