Tanjung Redeb – Kasus Tindak Pidana Korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk ketambahan dua tersangka lagi.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, berdasarkan hasil dari Jaksa Peneliti yang melakukan pengembalian berkas perkara terhadap kasus Korupsi JUT terhadap Kepala Kampung Teluk Sumbang, berinisial KM, Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan Gelar Perkara kembali di Polda Kaltim, beberapa pekan lalu.
“Berdasarkan pada petunjuk jaksa peneliti, maka ada ketambahan dua tersangka lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut berinisial S dan L. Di mana keduanya adalah penyedia jasa. Yang mana, penetapan tersangka kasus tersebut telah dilaksanakan pekan lalu.
“Status tersangka sudah ditetapkan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Di mana sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti.
“Jika sudah P-21, maka berkas bisa langsung diantar ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa. Di mana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Fery