Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menertibkan sejumlah kios liar yang berdiri di kawasan zona merah sepanjang Jalan Murjani 2 hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas, Tanjung Redeb. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan mencegah pelanggaran tata ruang wilayah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Berau, Robani, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang, namun mengingatkan masyarakat agar memperhatikan zona yang sesuai.
“Masyarakat perlu memahami bahwa ada pembagian zona merah, kuning, dan hijau. Lokasi-lokasi tertentu tidak diperuntukkan untuk aktivitas berjualan,” ujar Robani.
Kriteria kios yang ditertibkan meliputi bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan area drainase. Upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah Kabupaten Berau dan menjaga ketertiban lingkungan.
Dalam operasi penertiban, Satpol PP mendatangi sejumlah kios di Jalan Murjani 2, Jalan Ponegoro, Jalan Pulau Panjang, Jalan Durian 3, serta di sekitar Pasar Sanggam Adji Dilayas. Robani menyatakan bahwa jumlah kios yang melanggar masih dalam tahap pendataan.
“Kami memberikan teguran tertulis kepada para pemilik kios yang melanggar ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.
Penertiban berjalan lancar dan tertib, dengan dukungan 50 personel Satpol PP serta dukungan dari berbagai dinas dan pemangku kepentingan terkait. Diharapkan, penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah. (Divana/Fery)