Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tetap konsisten tidak menambah tenaga honorer atau kontrak pada tahun 2024. Sesuai dengan aturan undang-undang terbaru, pada Desember 2024 tidak akan ada lagi sebutan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa tenaga honorer tidak lagi ada di instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer atau PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang diupayakan.
“Kami sedang mengatur PTT yang datanya sudah ada sejak 2021. Data tersebut sudah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB),” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariyati, Rabu (7/8/2024).
Untuk pengangkatan tersebut, dilakukan melalui dua tahapan seleksi. Usulan yang diajukan sekitar 1.900 nama akan diakomodir sesuai dengan data dari pusat.
“Formasinya menunggu penetapan jumlah nama PTT dari pusat. Setelah Berau mendapatkan jatah, barulah bisa ditentukan formasinya,” tambahnya.
Eka menegaskan bahwa nama-nama yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)nya tidak lagi melakukan pengangkatan PTT. Dari BKPSDM sendiri tidak pernah memberi regulasi atau izin khusus untuk mengangkat tenaga honorer, melainkan mengikuti aturan dari pusat.
“Di tempat kami saja, penjaga malam sudah pensiun sejak tahun lalu dan posisinya tetap kosong. Ini karena kami konsisten dengan aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer dalam situasi apapun,” tutupnya. (Tim/Fery)