TANJUNG REDEB – Pemkab Berau bersama DPRD Berau telah menyepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di ruang rapat gabungan, Rabu (31/7/2024). Dari rancangan KUA PPAS itu ada 12 program prioritas yang menjadi fokus.
Prioritas pembangunan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 yakni peningkatan kualitas pendidikan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, termasuk penurunan stunting, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengembangan sektor pariwisata yang berorientasi ekowisata.
Pengembangan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan, pengembangan kemitraan usaha pertanian dalam arti luas, pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas secara merata, pengembangan energi listrik terbarukan.
Kemudian pengembangan sumber daya alam yang terbaru dan berkelanjutan, peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengendalian, pengawasan dan supremasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi pelayanan pada unit-unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum, dan peningkatan pelayanan prima dan terpadu.
“Meskipun pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini memerlukan ekstra waktu, namun demikian tidak mengabaikan sistem maupun prosedur yang ada. Sehingga dapat diselesaikan dengan semangat kemitraan dan komitmen kuat antara pemerintah dan legislatif,” ujar Wakil Bupati Berau Gamalis yang hadir dalam paripurna, mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih.
Nota kesepakatan antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tentang rancangan KUA PPAS TA 2025 yang bernomor 134/15.b/MoU/hk.3/VII/2024, nomor 05-pkt/dprd/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang kebijakan umum KUA PPAS TA 2025 ini, kemudian ditandatangani bersama.
Dalam sambutannya, Gamalis selaku Wakil Bupati menyampaikan, hasil kesepakatan KUA PPAS APBD 2025 difokuskan pada upaya untuk meningkatkan perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi suatu keharusan., sebagai alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menggerakkan roda pembangunan.
Disebutkan diharap dapat meningkatkan operasional dengan porsi minimal termasuk, untuk dana belanja, gaji, tunjangan tambahan bagi ASN, gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD serta Gaji Non PNS, serta bantuan keuangan kepada Kepala Pemerintah Kampung.
“Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami, bahwa jika ada suatu program belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan kita perhatikan,” harap Gamalis.
PPAS harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, perlu upaya untuk menjaga keseimbangan antara sektor-sektor yang berbeda.
KUA-PPAS yang telah disetujui akan diintegrasikan dalam penyusunan Rancangan APBD. Rancangan APBD akan menggabungkan rencana pendapatan dan belanja, serta memperhitungkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS. (Adv/Fery)