Tanjung Redeb – Proses hukum terkait kasus pengiriman 8 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Kelas IIA Tanjung Redeb terus berlanjut dengan penuh ketelitian.
Menurut Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dan memang, butuh ketelitian memeriksa kasus ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut, yakni pihak ekspedisi dan pelapor.
“Ada dua orang yang sudah kami periksa,” terangnya.
Namun, Yoga menyatakan bahwa meskipun beberapa nama pemilik kayu telah terindikasi, pihak kepolisian belum dapat menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Proses investigasi terus berlangsung demi mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal ini.
“Yang jelas, kasus ini sudah kami terbitkan SPDP ke Kejaksaan,” tandasnya. (Fery)