Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kapolres Berau dan Tim Berhasil Ungkap 13 Kasus Perjudian dalam Operasi Pekat

Avatar of Redaksi
ZonaTV
234
×

Kapolres Berau dan Tim Berhasil Ungkap 13 Kasus Perjudian dalam Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini
6798623e picsart 24 04 02 16 18 18 054 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manoppo, didampingi Kabag Ops AKP Agung Widodo dan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menggelar konferensi pers untuk merilis hasil operasi penindakan perjudian di Berau.

Dalam operasi Pekat, tim berhasil mengungkap 13 kasus perjudian yang meliputi praktik judi online, kartu joker, dan domino.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Kapolres Berau menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku perjudian yang terlibat dalam kasus-kasus ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ops pekat ini dilaksanakan di seluruh jajaran Polres Berau hingga ke Polsek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Berau menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam operasi ini dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berharga dalam mengungkap kasus-kasus perjudian tersebut.

“Pengungkapan ini juga berkat dari aduan dari masyarakat. Memang perkara ini menjadi momok untuk masyarakat,” tuturnya.

Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Berau merupakan bagian dari upaya yang terus-menerus dalam memberantas kejahatan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kapolres Berau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Berau,” tandasnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan