Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana oleh Terdakwa Y (22) yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, masih berproses.
Pihak terdakwa memanfaatkan rentan waktu yang diberikan oleh najelis hakim untuk melakukan upaya banding. Hal itu diungkapkan oleh Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo.
“Pihak terdakwa melakukan banding,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya upaya hukum lanjutan yang diambil oleh pihak terdakwa, pihaknya pun akan menyiapkan dokumen banding.
“Kami juga akan menyiapkan dokumen untuk menangkis upaya banding yang dilakukan oleh pihak terdakwa,” katanya.
Disebutkannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima memori banding dari pihak terdakwa.
“Kami belum menerima memori banding itu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, lama proses banding tersebut akan mendapat hasil, tergantung dari Pengadilan Tinggi (PT).
“Kapan hasilnya keluar, itu kami tidak tahu. Itu wewenang PT,” tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Abdullah saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait upaya banding yang diambil pihaknya. (Fery)