Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite berinisial AP (45). Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebanyak 2,3 Ton pertalite.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, pengungkapan ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Yang mana, pelaku dikabarkan diduga melakukan pengangkutan BBM jenis pertalite menggunakan satu unit mobil jenis Grandmax berwarna putih.
“Pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu, berhasil diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM,” ujarnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 114 jirigen BBM jenis pertalite.
“Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, dari pengakuan tersangka, BBM tersebut akan di jual di Kecamatan Kelay. Yang mana, pelaku menjual per jirigennya dengan harga Rp 270.000.
“Pelaku itu membeli ke orang dengan harga Rp 240.000 per jirigen. Dari satu jirigen, pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 30.000,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM.
“Itu masih kami selidiki lagi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki terkait keterlibatan pertamina atau SPBU.
“Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.
Terhadap pelaku, diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (FST)