Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

PT Berau Coal Diduga Penjarakan Warga, Pj Gubernur Kaltim Tidak Mau Ikut Campur

Avatar of Redaksi
ZonaTV
309
×

PT Berau Coal Diduga Penjarakan Warga, Pj Gubernur Kaltim Tidak Mau Ikut Campur

Sebarkan artikel ini
9741c33a picsart 23 12 17 13 10 19 072 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Yuppiter dan Magdalena pasca digugat dan dipenjarakan oleh PT Berau Coal seakan tidak ditanggapi serius dan mendalam oleh pemerintah provinsi.

Padahal, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan putusan Nomor 181/PID.SUS-LH/2023/PT SMR, agar Yupiter dan Maghda ditahan selama 2 tahun 3 bulan serta didenda sebesar Rp 100 juta.

Terkait hal itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan pemerintah tidak mau ikut campur dalam persoalan hukum tersebut. Karena itu, pihaknya pun menyerahkan masalah itu untuk ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

“Saya tidak mau mencampuri persoalan hukum, ya. Persoalan hukum biarlah menjadi ranah aparat penegak hukum. Karena ini ranahnya penegakan hukum,” singkatnya menanggapi media ini, Sabtu (12/12/2023).

Sebelumnya, Ahli Pidana Umum sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Orin mengungkapkan kasus yang dialami oleh Yupiter dan Maghda harusnya didampingi oleh pengacara. Bahkan, kasasi yang diperoleh pasutri ini dapat diketahui Presiden Jokowi.

“Mereka ini (Yupiter dan Maghda) harusnya tidak dapat dipidana. Namun, hakim tetap saja mengadili keduanya. Artinya, hakim yang mengadili Yupiter dan Maghda dinilai telah mengabaikan pandangan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Orin menjelaskan, sesuai pasal 56 (1) KUHP bahwa seseorang yang tidak mampu harus didampingi oleh Pengacara Hukum jika ancaman pidana dengan pasal yang dikenakan mencapai 5 tahun atau lebih.

“Yupiter dan Maghda ini tidak pernah didampingi kuasa hukum sejak dari penyidikan di Polres Berau sampai di pengadilan. Lebih jauh lagi hakim yang mengadili mereka dinilai sudah melanggar hukum acara,” tegasnya.

Hakim, menurutnya, tidak boleh menjatuhkan pidana. Pasalnya, menurut hukum apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara.

“Namun penegak hukum tetap melanjutkan perkara kedua pasangan suami istri yang dinilai penuh dengan pesanan,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan