Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau berhasil meringkus 4 orang tersangka kepemilikan ganja dan 2 orang penggunanya. Ironisnya, paketan ganja tersebut di kirim melalui perusahaan jasa pengiriman J&T dengan alibi paket baju.
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Resnakroba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pada awalnya, Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 07.00 wita, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah paket dengan nomor resi JD0351821986 yang dicurigai berisikan narkotika dikirim dari daerah Medan ke Berau.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dan mendapati paket tersebut telah berada di Kantor J&T lalu pada pukul 11.00 wita datang seorang perempuan yang bernama Putri menerima paket tersebut dan setelah diamankan dan di introgasi Putri mengaku mengambil paket tersebut atas perintah dari suaminya yang bernama Fisran untuk mengambil sebuah paket berisikan pakaian.
“Jadi modusnya, barang itu dikirim dengan dalih paket baju,” ujarnya.
Lalu petugas kepolisian membuka paket tersebut yang disaksikan oleh Putri dan petugas J&T dan ditemukan 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang diselipkan di lipatan pakaian dalam paket tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan kontrol delivery ke alamat Firsan dan pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 12.00 wita di Jl. APT Pranoto, petugas kepolisian berhasil mengamankan Firsan yang telah menerima paket berisikan 1 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
Setelah di introgasi, Firsan mengaku memesan paket tersebut bersama dengan temannya yang bernama Chaerul.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terhadap Firsan dan ditemukan 1 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja milik tersangka.
Setelah diintrogasi Firsan mengaku bahwa 1 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut didapatkan pada hari Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita di Kantor J&T yang mana sebelumnya dia pesan bersama dengan beberapa temannya yang masing-masing bernama Iyat, Said, Heri dan Cris.
Pada hari Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Kapten Tendean RT.003 petugas kepolisian berhasil mengamankan Iyat, lalu pada pukul 13.30 wita di Jalan M. Iswahyudi RT 010 Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau petugas kepolisian berhasil mengamankan Said, kemudian pukul 23.00 wita di Jl. APT Pranoto Chairul Azhar.
Selain itu petugas kepolisian Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus sedang biji ganja, 1 Gulung almunium foil, 1 buah plastik putih dengan nomor resi JD0351821986, 1 buah gunting, 1 lembar plastik hitam, 1 set alat isap ganja, 1 set timbangan digital warna putih, 1 buah celana levis warna biru, 1 unit hp merk oppo a17 warna gold, 1 unit R2 merk Mio Z dengan nopol KU 3997 AA warna hitam dan 1 lembar foto copy ktp milik Firsan, 1 unit hp merk oppo a39 warna hitam, 1 lembar rekening koran dan 1 lembar foto copy ktp Charul Azhar 1 unit hp merk Iphone 11 warna ungu dan 1 (satu) lembar foto copy milik Iyat, 1 unit hp merk Iphone 11 warna tosca dan 1 (satu) lembar foto copy ktp Said yang mana pada saat penggeledahan tersangka dan barang bukti disaksikan oleh warga setempat.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk penggunanya, paling lama 12 tahun,” tandasnya. (FST)