Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Permendag Baru Berlaku, Diskoperindag Berau Genjot Pendampingan NIB bagi UMKM

ZonaTV
19
×

Permendag Baru Berlaku, Diskoperindag Berau Genjot Pendampingan NIB bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
67de8669 1c4e 4a89 a9e7 f4408a6cd379
Foto: Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita (IST)

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya bagi ritel online modern seperti e-commerce dan merchant.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan kepemilikan NIB menjadi bagian penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas sekaligus membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Menurutnya, NIB dapat dianalogikan sebagai identitas bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan.

“Bisa dikatakan NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Kalau tidak punya NIB, mereka akan kesulitan mendapatkan fasilitas lainnya,” ujar Eva, Kamis (8/10/2026).

Ia mencontohkan, sejumlah fasilitas seperti sertifikasi halal gratis maupun akses pembiayaan melalui perbankan membutuhkan legalitas usaha sebagai salah satu persyaratan.

Karena itu, Eva menegaskan sosialisasi mengenai NIB bukan berarti legalitas usaha baru mulai diwajibkan. Diskoperindag selama ini telah mendorong pelaku UMKM, khususnya yang menjadi binaannya, untuk memiliki legalitas usaha.

“Ini bukan berarti baru sekarang kita menyosialisasikan NIB. Dari dulu kita sudah mengimbau pelaku UMKM, khususnya binaan kita, untuk memiliki NIB,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pendampingan, Diskoperindag Berau saat ini menggandeng DPMPTSP dalam pelaksanaan sosialisasi sekaligus pendampingan pembuatan NIB secara langsung kepada pelaku UMKM.

Salah satu contoh yang dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur. Kegiatan tersebut diikuti 35 pelaku UMKM pada 7 Oktober 2026 kemarin dan berlangsung selama tiga hari.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kecamatan berperan dalam menyiapkan peserta, sementara Diskoperindag memberikan materi dan pendampingan. DPMPTSP turut dilibatkan untuk membantu proses pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem yang berlaku.

Eva berharap kegiatan tersebut tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan legalitas usaha bagi para peserta yang sebelumnya belum memiliki NIB.

“Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, yang belum memiliki NIB bisa langsung kita dampingi sampai memiliki NIB,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Diskoperindag dan DPMPTSP akan terus dilakukan untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai wilayah kecamatan di Berau.

“Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan legalitas UMKM agar pelaku usaha lokal tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan, sertifikasi, pasar, dan berbagai program pengembangan usaha,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan