Tanjung Redeb – Relokasi Puskesmas Kampung Bugis disebut tak memerlukan izin pendirian bangunan gedung (PBG). Pasalnya, bangunan yang hendak dibangun merupakan bekas kantor Capil.
Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Relokasi Puskesmas Kampung Bugis, Jemmy menjelaskan perizinan relokasi itu cukup mengantongi SK Bupati. Jadi, tidak diperlukan izin PBG.
“Relokasi saja. Bukan bangun baru. Bupati yang menunjuk eks capil itu jadi tempat relokasi. Ada SK bupatinya. Jadi, tidak perlu izin,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan relokasi seperti apapun bentuknya merupakan bagian dari suatu pembangunan. Karena itu, tetap diperlukan izin.
“Relokasi Puskesmas Kampung Bugis itu belum ada izin PBG. Walaupun itu hanya relokasi, tetap ada bangunan atau gedung yang dibangun. Di situ ada perencanaan, model bangunan, konstruksi, dan sebagainya. Jadi, seharusnya ada izin,” terangnya.
Izin PBG, lanjut Niar, wajib diurus sebelum sebuah bangunan hendak dibangun. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti IMB. Selain itu, SLF wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan.
“PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan,” tandasnya.
Ke depan, tambah Niar, izin PBG untuk semua proyek pemerintah akan ditertibkan. Sebab, pemerintah harus menjadi contoh pengurusan izin tersebut. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan polemik di antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk diketahui pengerjaan pembangunan Puskesmas Kampung Bugis dilaksanakan oleh pelaksana CV Cahaya Lembayung Konstruksi. Saat ini, pengerjaannya juga sudah mencapai 40 persen.
Menggunakan APBD Berau 2023, pengerjaam konstruksi fisik bangunan itu, menelan anggaran Rp 6,1 miliar lebih. Pembangunan yang telah dimulai sejak 21 Juli 2023 lalu itu, juga ditargetkan akan diselesaikan pada 17 Desember 2023 mendatang. (*/TNW/FST)