Tanjung Redeb – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Tabalar berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni S dan R. Ironisnya, salah satu tersangka diduga seorang wartawan.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, dalam operasi antik 2023, yang dilaksanakan Rabu (4/10/2023) lalu, berhasil diamankan 2 orang tersangka kasus narkotika.
Pengungkapan itu terjadi sekira pukul 19.40 Wita, di Jalan Raja Alam, Gang Kartina, RT 10 Kelurahan Sambaliung.
“Pada awalnya, Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, petugas Kepolisian Polsek Tabalar mendapatkan informasi dari masyarakat Tabalar tentang sering adanya peredaran narkotika di wilkum Polsek Tabalar. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku yang sering membawa narkotika dan berada di Sambaliung,” ujarnya.
“Sekitar pukul 19.45 wita diketahui pelaku 2 (dua) orang baru tiba dari jalan menggunakan sepeda motor dan hendak masuk ke rumah yang berada di Jalan Raja Alam I, Gang Kartina. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 1 poket kecil narkotika jenis sabu dikantong depan celana milik tersangka S.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan pidana paling lama 12 tahun,” tandasnya. (FST)