Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Sebelum Kampanye, Parpol Dilarang Tampilkan Visi-Misi dan Nomor Urut

Avatar of Redaksi
ZonaTV
211
×

Sebelum Kampanye, Parpol Dilarang Tampilkan Visi-Misi dan Nomor Urut

Sebarkan artikel ini
7a9ce509 picsart 23 09 26 19 26 50 348 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sesuai aturan yang berlaku, partai politik (Parpol) dilarang menampilkan visi-misi dan nomor urutnya sebelum kampanye berlangsung. Bahkan sebelum tahapan kampanye itu tiba, sosialisasi parpol tidak boleh dilaksanakan secara luas dan di hadapan publik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menerangkan sosialisasi yang dilakukan parpol juga, pertama-tama mesti disampaikan ke KPU dan Bawaslu. Sebab hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Sebelum masuk tahapan kampanye, parpol boleh melakukan sosialisasi terbatas di kantornya masing-masing. Mereka tidak boleh menampilkan visi-misi, nomor urut sebelum masuk kampanye,” jelasnya.

Terkait alat peraga kampanye (algaka) sendiri, lanjut Budi diatur secara khusus dalam peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye. Peraturan itu akan mulai diterapkan ketika tahapan kampanye berjalan.

“Baliho-baliho yang dipajang sebelum tahapan kampanye itu belum masuk ranahnya KPU. Jadi, PKPU kampanye itu hanya berlaku saat masuk tahapan kampanye,” terangnya.

Menanggapi media ini terkait algaka bacaleg yang sempat diamankan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu, lanjutnya, memang melanggar peraturan daerah. Kewenangan penertibannya juga bukan menjadi kewenangan KPU.

“Kalau di luar tahapan kampanye itu, bisa melanggar Perda dan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Berbeda dengan parpol, pemasangan algaka yang dilakukan perorangan belum memiliki aturan khusus. Lebih dari itu, jika algaka itu pada akhirnya dipasang, akan sukar dikatakan bahwa hal itu melanggar ketentuan.

“Bagaimana kita sebut pelanggaran kalau belum masuk tahapan kampanye? Mereka juga belum ditetapkan menjadi DCT. Mereka baru sebatas bakal calon. Kita juga belum tahu apakah mereka bisa sampai penetapan DCT nanti,” bebernya.

Dengan belum adanya PKPU untuk mengatur algaka secara perorangan sebelum kampanye, maka akan sukar bagi KPU untuk memberikan sanksi. Karena itu, sanksi hanya dapat diberikan bila ditemukan ada pelanggaran PKPU yang berlaku ketika kampanye tiba.

“Sanksi juga akan berlaku nanti. Saat penetapan DCT dan kampanye pada akhir November. Sementara tahapan kampanye itu akhir November sampai 10 Februari nanti,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan