Tanjung Redeb – Unit penempatan 116 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bidang pendidikan di Berau lulusan formasi tahun 2022 saat ini bermasalah. Pasalnya, sesuai SK penempatan dari Kemenpan, para guru ini ditempatkan di sekolah-sekolah yang tidak sesuai dengan formasi yang diambil.
Pj Sekkab Berau, Agus Wahyudi menjelaskan permasalahan itu menyebabkan pengangkatan dan pelantikan tenaga pendidikan itu tertunda. Akibatnya, 116 tenaga pendidik atau guru ini harus menunggu lagi keputusan dari Kemenpan terkait unit penempatan mereka yang baru.
“Kelulusannya banyak yang tidak sesuai dengan formasi. Dan ini masih diurus ke pemerintah pusat. Contoh kasus guru TK yang test mengikuti formasi untuk guru TK tapi lulus menjadi guru SMP. Ini yang menjadi masalah dan lagi diurus,” singkatnya.
Analisis Kepegawaian Muda pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau Indriyati membenarkan hal itu. Pengangkatan 116 P3K itu tidak berjalan baik karena diatur kembali relokasi unit penempatan.
“Karena ada ketidaksesuaian data. Mereka ditempatkan pada sekolah-sekolah yang ternyata sudah kelebihan guru. Seperti itu. Ada juga dari TK relokasi ke SD. Hal itu menyebabkan formasi guru di TK menjadi kosong,” terangnya.
Untuk mengatasi hal itu, ungkapnya, BKPP sedang berkoordinasi dengan Kemenpan untuk meriview kembali unit penempatan. Demi memuluskan hal itu pihaknya juga sudah melakukan validasi data dan mempersiapkan berbagai administrasi untuk pengajuan relokasi.
“Kemarin datanya baru divalidasi sama-sama dengan Dinas Pendidikan. Kami siap bersurat ke sana. Sebab ada ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah terutama data-data dapodik mereka. Masih ada masalah di situ jadi kami masih mengajukan relokasi perubahan,” paparnya.
Berbeda dengan 116 P3K tenaga pendidikan itu, terdapat 588 P3K guru dari jumlah 704 orang lulusan formasi tahun 2022 sedang dalam persiapan menuju pelantikan. Saat ini, 588 tenaga guru ini sedang menyusun perjanjian kerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Berau.
“Kalau SK dari pusat sudah. Tinggal mereka menunggu perjanjian kerja itu. Setelah mereka melakukan penandatanganan perjanjian kerja, kemudian akan dilakukan pelantikan,” imbuhnya.
Indriyati berharap agar pengajuan relokasi penempatan 116 P3K itu dapat selesai secepatnya. Agar proses selanjutnya dapat segera diselesaikan. Mengingat keterlambatan itu berakibat pada lambatnya pelantikan para guru tersebut.
“Tapi dilihat perkembangan setelah keputusan dari Kemenpan. Setelah sudah ada keputusan dari Kemenpan akan dilakukan SK pengangkatan, penandatanganan perjanjian kerja baru kemudian mereka akan dilantik,” tutupnya. (*/TNW/FST)