Tanjung Redeb – Hampir satu pekan sudah, Bumi Batiwakkal ditimpa musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tak sedikit, yang khawatir peristiwa satu dekade lalu, kembali terjadi.
Dimana, asap tebal menyebabkan terganggunya semua aktivitas masyarakat. Termasuk juga lumpuhnya transportasi udara di sebagian besar wilayah Kalimantan Timur. Hal itu pun jadi perhatian serius Satreskrim Polres Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, saat ini masif terjadi kebakaran hutan dan lahan di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terjadinya Karhutla, bisa diganjar pidana.
“Terhadap siapapun, kami tidak main-main. Sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terjadinya karhutla akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dimana, pihaknya sejauh ini sudah menangani 10 laporan dan berhasil menangkap 20 tersangka. Dengan lahan yang terbakar mencapai 68 hektare.
“Itu dari data kami, sejak tahun 2019 hingga 2022, ada 20 tersangka sudah masuk bui, gegara kasus Karhutla,” tegasnya.
Lanjutnya, pengungkapan kasus karhutla di Berau merupakan pengungkapan terbesar ke dua di Kaltim, setelah Kutim.
Dimana, dampak dari Karhutla di Katim, sempat menimbulkan protes keras dari Negara Malaysia, lantaran menyebabkan sebagian besar masyarakatnya terjangkit Ispa.
“Jadi memang bukan persoalan biasa ini. Bahkan, negara tetangga pun sampai protes akibat terdampak Karhutla di Kaltim,” ucapnya.
Dirinya menyebut, bahwa saat ini di Kabupaten Berau ada 5 kecamatan yang menjadi titik rawan terjadinga Karhutla. Yakni, Teluk Bayur, Sambaliung, Segah, Kelay dan Derawan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, bahkan imbauan. Sehingga, perlu diperhatikan juga oleh masyarakat,” terangnya.
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf d, junto pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Setiap orang dilarang membakar hutan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap pelaku usaha dilarang membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran, ayat 1.e, jika perbuatan mengakibatkan bahaya umum bagi barang. Ancamannya 12 tahun penjara. Dan ayat 2.e mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain, ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi jelas pasal dan ancamannya,” tutupnya. (*)