Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Dilaporkan Kakak Korban, Pria 30 Tahun di Samarinda Dibekuk atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

ZonaTV
17
×

Dilaporkan Kakak Korban, Pria 30 Tahun di Samarinda Dibekuk atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
20240402 67206 ilustrasi pemerkosaan
Illustrasi Istimewa

SAMARINDA, Zona.my.id – Seorang pria berinisial IR (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amirudin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari kakak kandung korban.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Amirudin saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

IR ditangkap di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.36 Wita.

Sementara itu, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Guest House Welcome Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang dialami adiknya karena merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersangka.

Diduga Empat Kali Mengajak Korban ke Penginapan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Polisi juga mengungkap bahwa IR telah mengenal korban sejak September 2026.

Selama mengenal korban, tersangka diduga telah empat kali mengajak korban pergi ke penginapan. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, dugaan persetubuhan terjadi pada pertemuan ketiga. Sementara dalam tiga pertemuan lainnya, tersangka mengaku melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengajak korban bertemu dan pergi ke penginapan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan setiap dugaan perbuatan yang terjadi,” jelas Amirudin.

Dalam kronologi yang dihimpun penyidik, tersangka diduga terlebih dahulu menghubungi korban, kemudian menjemput dan membawanya ke penginapan. Setelah memesan kamar, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Polisi Amankan Hasil Visum hingga Dokumen Penginapan

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum, daftar tamu Guest House Welcome, foto identitas tersangka yang digunakan saat memesan kamar, serta pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian.

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk hasil visum dan dokumen dari penginapan. Seluruhnya akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Amirudin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan