Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum KriminalPeristiwa

37 Orang Diamankan di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di 7 Ruas Jalan

ZonaTV
17
×

37 Orang Diamankan di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di 7 Ruas Jalan

Sebarkan artikel ini
3856205e img 20261026 wa0092
Barang bukti yang di sita Polisi (IST)

SAMARINDA – Sebanyak 37 orang diamankan kepolisian terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi kini mendalami peran masing-masing orang yang diperiksa, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penggalian tersebut.

 

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan aktivitas penggalian badan jalan yang diduga dilakukan tanpa izin di sejumlah titik. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan kabel hasil galian, kendaraan pengangkut, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali dan menarik kabel dari bawah tanah.

 

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan setelah Pemkot Samarinda membuat laporan kepada kepolisian. Mereka kemudian diperiksa karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan oleh petugas.

 

Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan dari Polsek Sungai Pinang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan, mengungkap rangkaian aktivitas penggalian, serta memastikan keterlibatan setiap pihak.

 

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan bahwa 37 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

 

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah orang yang terlibat.

 

“Besar kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, karena saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan mendalam oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar Fardhan saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

 

Penyidik kini berupaya mengungkap siapa pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut, bagaimana proses penggalian dilakukan, serta apakah aktivitas itu berkaitan langsung dengan dugaan pencurian kabel bawah tanah.

 

Polisi Sita Kabel, Dua Truk, dan Sejumlah Peralatan

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan puluhan meter kabel hasil galian, dua unit truk, satu mobil pikap, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali dan menarik kabel.

 

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk membantu penyidik menelusuri aktivitas yang dipersoalkan. Polisi masih mendalami hubungan antara barang bukti, kendaraan, dan pihak-pihak yang diperiksa.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas penggalian diduga berlangsung di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan A.M. Sangaji, Jalan Hasan Basri, kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HM Rifaddin, dan Jalan APT Pranoto.

 

Banyaknya lokasi yang disebut dalam laporan membuat penyidikan menjadi krusial. Selain mengungkap dugaan pencurian, kepolisian perlu memastikan status perizinan kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan dampaknya terhadap badan jalan dan fasilitas umum.

 

Pemkot Samarinda Laporkan Dugaan Pencurian Kabel PJU

 

Sebelum 37 orang diamankan, Pemkot Samarinda lebih dahulu melaporkan dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah ke Polresta Samarinda.

 

Laporan itu disertai sejumlah bukti pendukung, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), nomor polisi kendaraan, hingga video yang memperlihatkan aktivitas penarikan kabel dari bawah tanah.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pemerintah kota menemukan aktivitas penggalian badan jalan yang dinilai mencurigakan di beberapa lokasi.

 

“Beberapa hari belakangan ini ada kejadian yang sangat mencurigakan. Ada penggalian badan jalan kita yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan upaya pencurian kabel,” kata Andi Harun, Minggu (25/10/2026).

 

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengusut dugaan pencurian kabel, menelusuri rangkaian aktivitas penggalian, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Meski 37 orang telah diamankan untuk diperiksa, penyidik masih harus memastikan peran serta status hukum masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.

 

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan