Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Sempat Kabur ke Palu, Dua Pelaku Penganiayaan Sadis Samarinda Akhirnya Diringkus Polisi

ZonaTV
16
×

Sempat Kabur ke Palu, Dua Pelaku Penganiayaan Sadis Samarinda Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
bd623e2b ilustrasi penikaman
Foto: Illustrasi (IST)

Samarinda — Aksi penganiayaan brutal terjadi di Jalan Jelawat Gang 4, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami tujuh luka tusukan senjata tajam jenis badik. Dalam kejadian tersebut, warga yang hendak memberikan pertolongan juga sempat diancam menggunakan parang atau mandau.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2026. Polisi kini telah mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, masing-masing berinisial MF, MD, DA, dan MM.

Dua tersangka, DA dan MM, sempat melarikan diri ke Sulawesi Tengah usai kejadian. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah rumah di Kota Palu pada 8 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan mereka.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengungkapkan, kejadian bermula dari perselisihan antara MF dan korban di sebuah warung kelontong yang berada tidak jauh dari lokasi penganiayaan.

“Awalnya pelaku MF cekcok dengan korban saat bertemu di salah satu warung kelontong sekitar tempat kejadian perkara. Terjadi kesalahpahaman, kemudian MF memanggil tiga rekannya untuk mendatangi korban,” ujar Amiruddin saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Menurut polisi, situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah para tersangka mendatangi korban. Saat kejadian berlangsung, korban maupun para pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

MD diduga menjadi orang pertama yang melakukan serangan dengan memukul dan menendang korban hingga terjatuh. Korban kemudian dibanting hingga berada dalam posisi tengkurap.

Dalam kondisi tidak berdaya, MM diduga menusuk korban menggunakan badik sebanyak tujuh kali. Lima luka tusukan mengenai bagian punggung, sementara dua luka lainnya berada di bagian pantat.

Aksi tersebut semakin menegangkan ketika DA diduga mengeluarkan senjata tajam jenis parang atau mandau. Senjata itu digunakan untuk mengancam warga dan teman korban yang berusaha memberikan pertolongan agar tidak mendekat.

Warga akhirnya memberanikan diri turun tangan untuk menyelamatkan korban sekaligus menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Dua Tersangka Kabur ke Sulawesi Tengah

Usai menerima laporan kejadian, jajaran Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

MF dan MD berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian berlangsung. Sementara DA dan MM memilih melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya lebih dahulu ditangkap polisi.

“MF dan MD kami amankan sekitar dua jam setelah kejadian. Sedangkan DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui kedua rekannya sudah ditangkap,” jelas Amiruddin.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan kedua tersangka berada di wilayah Sulawesi Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Buser Polres Donggala untuk melakukan pengejaran.

Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kanit Reskrim akhirnya berhasil menangkap DA dan MM di sebuah rumah di Kota Palu pada 8 Oktober 2026.

Keduanya kemudian dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Sembilan Tahun Penjara

Atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum masih berjalan. Penetapan status hukum para tersangka serta pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan