Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
TrendingBerau

DPRD Berau Tekan Pengendalian Miras: Jangan Sampai Mudah Dijangkau Anak

ZonaTV
20
×

DPRD Berau Tekan Pengendalian Miras: Jangan Sampai Mudah Dijangkau Anak

Sebarkan artikel ini
38ccc64d img 20220927 153721 604
Foto :Pemusnahan miras (DOC IST)

BERAU – DPRD Kabupaten Berau memberi tenggat hingga akhir Desember 2026 kepada tim pengendalian minuman keras (miras) untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi, Senin (28/9/2026).

Tenggat itu menjadi batas bagi instansi terkait untuk menunjukkan langkah konkret dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Berau.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, mengatakan persoalan miras tidak cukup diselesaikan dengan penertiban. Menurut dia, tata kelola dan pengawasan penjualan harus diperkuat, terutama untuk mencegah minuman beralkohol mudah diakses anak di bawah umur.

“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelolanya, supaya miras tidak mudah dijangkau anak di bawah umur. Jangan sembarangan dijual,” kata Fasra.

Fasra mengatakan penghapusan peredaran miras bukan perkara sederhana. Selama produksi minuman beralkohol masih berlangsung, kata dia, pemerintah membutuhkan aturan yang tegas untuk mengendalikan distribusi hingga penjualannya.

Karena itu, DPRD membuka opsi pembentukan perda baru atau merevisi regulasi yang telah ada. Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap perencanaan.

Untuk sementara, DPRD akan memantau kinerja instansi terkait dalam tiga bulan terakhir. Periode tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap langkah pengendalian yang telah dilakukan pemerintah.

“Kita lihat kinerja progres instansi terkait selama tiga bulan terakhir ini,” ujarnya.

Dalam kesimpulan RDP, tim pengendalian miras diminta menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan dengan batas waktu hingga akhir Desember 2026.

DPRD Berau selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Fokus pengawasan diarahkan pada sejauh mana pengendalian peredaran miras berjalan, termasuk pengawasan terhadap titik penjualan agar tidak menyasar anak di bawah umur.

Batas waktu itu sekaligus menjadi ukuran bagi instansi terkait: bukan sekadar menertibkan peredaran miras, tetapi memastikan pengawasannya berjalan dan aturan yang ada benar-benar diterapkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan