Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab Berau

Gamalis Tegaskan Karhutla Tanggung Jawab Bersama, Perusahaan Pemegang HGU Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

ZonaTV
14
×

Gamalis Tegaskan Karhutla Tanggung Jawab Bersama, Perusahaan Pemegang HGU Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Sebarkan artikel ini
f19e0d2c 1788763858 d3a05e73d712b5b0398a scaled
Foto: Rapat penanganan Karhutla (Prokopim)

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau dan fenomena El Nino yang masih berpotensi berlangsung.

 

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan lahan, Senin (7/9/2026). Wakil Bupati Berau Gamalis mengikuti rapat secara daring dari Ruang Teleconference Diskominfo Berau.

 

Rakor menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan karhutla, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca ekstrem, sekaligus membahas langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah.

 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat memaparkan perkembangan penanganan hukum perkara karhutla sepanjang 2026. Hingga 6 September 2026, tercatat 300 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla yang telah ditangani jajaran kepolisian. Sebagian perkara masih berproses, sementara lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

 

Pembahasan juga mencakup persoalan pembukaan lahan yang berkaitan dengan ketentuan kearifan lokal, termasuk penerapan aturan mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

 

Gamalis menegaskan, karhutla bukan persoalan yang dapat dibebankan kepada satu pihak. Pencegahan membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama, terlebih ancaman musim kering masih harus diwaspadai.

 

«“Kita tunjukkan bahwa kita bersama-sama bertanggung jawab. Pertama, kita belum melewati puncak El Nino, masih cukup panjang. Kedua, kebakaran terjadi di lahan yang ada pemiliknya. Ketiga, aturan sudah lengkap, tinggal dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten,” tegas Gamalis.»

 

Menurut Gamalis, perusahaan pemegang HGU maupun perizinan berusaha pemanfaatan lahan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan wilayah yang dikelolanya berada dalam kondisi aman dari ancaman kebakaran.

 

Kesiapan personel, peralatan, sarana dan prasarana pemadaman harus dipastikan sejak awal. Dengan kesiapsiagaan tersebut, setiap titik api maupun potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih luas.

 

Ia juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pengawasan dan pencegahan harus dimulai sejak proses pengelolaan lahan, termasuk memastikan seluruh aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.

 

“Intinya, kita harus menunjukkan bahwa semua pihak bertanggung jawab. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita patuhi dan tegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

 

Pemkab Berau selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rakor melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang izin, serta pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mencegah karhutla kembali meluas di wilayah Berau.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan