Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltim

Hibah Kaltim Tak Lagi Jalan Sendiri, Pemprov Siapkan Sistem Pengawasan Terintegrasi Berbasis Risiko

ZonaTV
21
×

Hibah Kaltim Tak Lagi Jalan Sendiri, Pemprov Siapkan Sistem Pengawasan Terintegrasi Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini
c565206a img 20260812 wa0055
Foto: Illustrasi (Zenn- Zona)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat tata kelola penyaluran dan pengelolaan hibah melalui program KAWAL HIBAH KALTIM. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawalan, dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Hibah Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar di Samarinda, Rabu (12/8/2026).

 

Rakor yang digelar Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim itu menjadi momentum untuk menyatukan langkah antarperangkat daerah dalam memastikan pengelolaan hibah berjalan lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Kegiatan dibuka Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, dan dilanjutkan pemaparan KAWAL HIBAH KALTIM oleh Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Muhammad Hamsani.

 

Rakor tersebut juga menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber untuk memberikan penguatan terhadap aspek pengendalian serta tata kelola bantuan hibah.

 

Dalam arahannya, Dasmiah menegaskan bahwa pengendalian hibah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri pada masing-masing perangkat daerah. Diperlukan sistem pengawasan yang terintegrasi, kolaboratif, dan mampu mengawal seluruh tahapan pengelolaan hibah.

 

Menurutnya, hibah merupakan salah satu instrumen strategis Pemprov Kaltim dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatannya mencakup berbagai sektor, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, kepemudaan, olahraga, hingga pemberdayaan masyarakat.

 

Besarnya anggaran hibah yang dikelola setiap tahun, kata Dasmiah, harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang semakin kuat.

 

“Pengelolaan hibah harus semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Di antaranya belum terbentuknya tim lintas perangkat daerah yang secara khusus menangani pengendalian hibah, monitoring yang belum terintegrasi, serta belum seragamnya standar operasional monitoring dan evaluasi.

 

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melihat perlunya pengembangan dashboard pengendalian hibah dan penerapan evaluasi berbasis risiko agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terukur dan efektif.

 

Penguatan tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga aspek regulasi. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 dinilai masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengintegrasikan proses perencanaan dengan SIPD RI, mengatur mekanisme monitoring berbasis risiko, memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah, mendorong digitalisasi pelaporan, serta meningkatkan evaluasi setelah hibah disalurkan.

 

Melalui KAWAL HIBAH KALTIM, Pemprov Kaltim mendorong pembentukan Tim Kolaborasi Pengendalian Hibah Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

 

Tim tersebut diharapkan menjadi instrumen bersama untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengendalian, meminimalkan potensi temuan pemeriksaan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan hibah.

 

Sementara itu, Muhammad Hamsani menjelaskan, penguatan KAWAL HIBAH KALTIM juga diarahkan pada penyusunan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi hibah.

 

Petunjuk teknis tersebut akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari monitoring administrasi, pemeriksaan fisik dan keuangan, penyusunan format laporan yang baku, digitalisasi pelaporan, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut.

 

Dengan mekanisme tersebut, pengawalan hibah diharapkan tidak berhenti pada proses penyaluran anggaran. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran, hingga monitoring, evaluasi, serta pelaporan.

 

Pada tahap perencanaan, seluruh usulan hibah diarahkan terintegrasi dalam SIPD RI, selaras dengan RKPD dan Renstra perangkat daerah, serta mengacu pada prioritas pembangunan daerah.

 

Sedangkan pada tahap monitoring dan evaluasi, pengawasan akan diarahkan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Penilaian tidak hanya melihat aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga mengukur output, outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat.

 

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran hibah benar-benar memberikan hasil yang terukur dan sesuai dengan tujuan pemberiannya.

 

Dengan sistem pengendalian yang semakin terintegrasi, Pemprov Kaltim menargetkan pengelolaan hibah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

KAWAL HIBAH KALTIM sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan hibah yang terintegrasi, kolaboratif, berbasis risiko, dan didukung teknologi informasi.

 

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan pemerintah, tetapi juga memastikan setiap bantuan hibah benar-benar menghadirkan manfaat dan dampak yang dapat dirasakan masyarakat Kalimantan Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan