TANJUNG SELOR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Aparat masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab serta rangkaian peristiwa kebakaran yang terjadi di beberapa lokasi tersebut. Dari penanganan sementara, kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang melakukan pembersihan lahan menggunakan metode pembakaran.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan melalui Wakil Kasat Reskrim, Iptu Prawoto, mengatakan kebakaran tersebut diduga dipicu kelalaian pemilik lahan yang melakukan pembakaran untuk membersihkan lahannya, namun tidak melakukan pengawasan dengan baik.
“Menurut saya, kesalahannya merupakan dari pemilik lahan itu sendiri yang ingin membersihkan lahan, namun tidak dijaga,” ujar Prawoto.
Menurutnya, aktivitas pembersihan lahan dengan cara pembakaran tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemilik lahan harus melakukan pengawasan selama proses pembakaran berlangsung agar api tidak merambat ke area lain.
Prawoto menegaskan, pihaknya masih melakukan tindak lanjut dan pemeriksaan terhadap peristiwa karhutla tersebut. Polisi juga tengah memastikan secara menyeluruh penyebab dan motif terjadinya kebakaran.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami harus tahu kebakaran terjadi kenapa, motif kebakaran ini seperti apa, dan itu sudah ada,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pembersihan lahan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Pemilik lahan diminta memahami prosedur dan standar operasional yang berlaku sebelum melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan.
“Pemilik lahan yang ingin membersihkan lahan harus mengikuti SOP Pergub sendiri,” tambah Prawoto.
Lebih lanjut, Prawoto menjelaskan bahwa peristiwa karhutla di sejumlah titik tersebut tidak mengarah pada unsur tindak pidana yang berkaitan dengan bencana nasional. Menurutnya, kejadian tersebut lebih berkaitan dengan aktivitas pembersihan lahan oleh pemilik lahan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemilik lahan dinilai tidak menyiapkan area pembatas yang memadai untuk mencegah api merambat.
“Sesuai aturan, harusnya disiapkan lahan kosong atau dibersihkan beberapa meter dari lahan yang mau dibersihkan. Itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Karena itu, kepolisian menilai peristiwa tersebut lebih mengarah pada unsur kelalaian, bukan kesengajaan untuk menimbulkan kebakaran.
“Terjadinya karhutla ini bukan kesengajaan, melainkan unsur kelalaian dari pihak pemilik lahan,” tegas Prawoto.(Rdi)












