Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Viral Isu Denda Ban Gundul, Satlantas Polresta Bulungan: Belum Ada Penindakan Khusus

ZonaTV
16
×

Viral Isu Denda Ban Gundul, Satlantas Polresta Bulungan: Belum Ada Penindakan Khusus

Sebarkan artikel ini
2d9b2364 img 20260728 wa0006
Foto:Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan(Rdi)

TANJUNG SELOR – Informasi mengenai sanksi denda bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul belakangan ramai beredar di media sosial. Menyikapi kabar tersebut, Satlantas Polresta Bulungan memastikan hingga saat ini belum menerapkan penindakan khusus terhadap pelanggaran tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan, mengatakan pihaknya masih mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran kepada masyarakat. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan saat menjalankan patroli maupun pengaturan lalu lintas di sejumlah titik di Kabupaten Bulungan.

“Saat ini kami hanya memberikan imbauan dan teguran saja. Untuk saat ini belum ada penerapan penindakan khusus. Namun, petugas di lapangan tetap mengawasi kondisi kendaraan saat patroli,” ujarnya kepada zona.my.id.

Menurut Yonathan, pengawasan terhadap kondisi ban bukan bertujuan untuk mencari pelanggaran, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan.

Ia menjelaskan, keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kemampuan pengendara, tetapi juga dipengaruhi kondisi kendaraan dan situasi jalan. Karena itu, pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan menjadi langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.

“Pengendara harus mengecek kondisi kendaraannya. Jangan sampai ban yang sudah aus tetap digunakan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Secara aturan, ketentuan mengenai kendaraan yang laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Yonathan menambahkan, ban sudah dapat dikategorikan tidak layak digunakan apabila telapak ban telah menipis hingga melewati batas indikator keausan atau serat kawat mulai terlihat. Kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengurangi daya cengkeram ban, terutama saat melintasi jalan yang basah maupun ketika pengendara melakukan pengereman secara mendadak.

Karena itu, Satlantas Polresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi ban kendaraan. Mengganti ban yang sudah aus dinilai jauh lebih penting daripada menunggu terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan,” pungkas Yonathan. (Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan