Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Pelajar di Berau Curi Sound System di Tempat Kerja, Tiga Kali Beraksi Sebelum Akhirnya Menyerahkan Diri

ZonaTV
18
×

Pelajar di Berau Curi Sound System di Tempat Kerja, Tiga Kali Beraksi Sebelum Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
3c2cdc2d lv 0 20260721160902
Foto: Barang bukti dan pelaku (IST)

Berau – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian peralatan sound system yang terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pemuda berinisial DDR (19), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan setelah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada korban.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian. Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah gudang yang berada di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Amin Maulani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Jumat (3/7/2026) malam, Minggu (5/7/2026) pagi, dan Jumat (10/7/2026) malam.

Kasus ini terungkap saat korban mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk melakukan pengecekan terhadap para pekerja. Saat memeriksa salah satu kamar gudang, korban mendapati sejumlah peralatan elektronik yang sebelumnya disimpan di atas kotak penyimpanan (harkis) telah hilang.

Korban kemudian menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada mandor maupun para pekerja, namun belum menemukan titik terang.

Perkembangan baru terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama kemudian, ia mendatangi gudang dan menyerahkan diri. Korban selanjutnya membawa pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit peralatan sound system, terdiri atas tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan