Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Terbongkar! Pengedar Sabu di Berau Diciduk, Polisi Telusuri Jejak Pemasok dari Tarakan

ZonaTV
8
×

Terbongkar! Pengedar Sabu di Berau Diciduk, Polisi Telusuri Jejak Pemasok dari Tarakan

Sebarkan artikel ini
2ec4f066 3b78 44f4 b606 1e1cf37945a1
foto: Barang bukti (IST)

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial N (38) diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 1,72 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 12.30 WITA mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sambaliung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 18.00 WITA berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kelurahan Sambaliung.

“Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Agus, Kamis (16/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan empat paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam potongan pipet plastik berwarna ungu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, plastik pembungkus, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika dan perlengkapan untuk mengemas sabu di kediamannya yang berada di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil (C-tik), serta sebuah sendok sabu yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat 1,72 gram,” jelas Agus.

Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang diduga berada di Tarakan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Agus.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan