Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Fasilitasi Sertifikasi UMKM di Berau Baru Capai Setengah Target

ZonaTV
11
×

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Fasilitasi Sertifikasi UMKM di Berau Baru Capai Setengah Target

Sebarkan artikel ini
1b392566 sertifikasi halal
FOTO: Illustrasi (IST)

BERAU – Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2026, capaian program fasilitasi sertifikasi halal di Kabupaten Berau masih jauh dari target. Hingga pertengahan tahun, jumlah pelaku usaha yang terdaftar baru mencapai sekitar separuh dari kuota yang disediakan pemerintah daerah.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi, diimpor, maupun diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Namun, di Berau, realisasi program fasilitasi sertifikasi halal masih belum optimal. Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Dita Hutami Rohmadiyah, mengungkapkan bahwa kuota fasilitasi tahun 2026 sebanyak 86 UMKM hingga kini baru terisi sekitar setengahnya.

“Kuotanya tahun ini sekitar 86. Masih belum terpenuhi, masih sekitar setengahnya, dan kami juga belum jalan untuk melakukan pendampingan. Targetnya memang 86 UMKM yang mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal,” ujarnya, (30/6/2026).

Dita menjelaskan, proses pendaftaran kini dilakukan secara daring melalui tautan Google Form yang telah disebarluaskan kepada masyarakat. Di dalam formulir tersebut telah dicantumkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Meski sistem pendaftaran dilakukan secara digital, Diskoperindag tetap membuka pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam penggunaan teknologi.

“Mulai tahun lalu kami menggunakan Google Form agar prosesnya lebih mudah. Setelah pelaku usaha mendaftar, kami yang akan menghubungi mereka untuk proses penginputan. Kami memahami masih ada pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sehingga kami siap membantu mulai dari pembuatan akun hingga proses pengajuan sertifikat halal,” jelasnya.

Di tengah semakin dekatnya tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Diskoperindag juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Dita, peran pemerintah daerah sebatas memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi. Adapun kewajiban memenuhi ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.

“Kalau sanksi dari pemerintah daerah atau dari kami sebenarnya tidak ada. Kami hanya memfasilitasi. Kewajiban sertifikasi halal itu kami kembalikan lagi kepada pelaku usahanya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kuota fasilitasi sebanyak 86 sertifikat halal terpenuhi sebelum perubahan anggaran, Diskoperindag akan mengusulkan penambahan kuota melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) agar lebih banyak UMKM dapat memperoleh fasilitas sertifikasi halal secara gratis.

“Kalau kuotanya sudah penuh sebelum ABT, kami akan mengusulkan penambahan agar lebih banyak pelaku usaha yang bisa difasilitasi,” ujarnya.

Dita juga meluruskan anggapan bahwa pengajuan sertifikat halal akan ditutup setelah Oktober 2026. Menurutnya, batas waktu tersebut hanya menandai dimulainya kewajiban penerapan sertifikasi halal, bukan penghentian layanan pengajuan.

“Bukan berarti setelah Oktober tidak boleh lagi daftar halal. Pelaku usaha tetap bisa mengajukan sertifikasi halal karena program ini akan terus berjalan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan