TANJUNG SELOR – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 97 tersangka, serta menyita hampir 10 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, 6,3 kilogram sabu resmi dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum. Kegiatan ini menjadi wujud transparansi kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa perang melawan narkoba terus digencarkan di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Dalam keterangannya, Polda Kaltara mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satresnarkoba di seluruh Polres berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan total 97 tersangka, terdiri atas 92 laki-laki dan 5 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram, yang berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan Utara.
Rincian pengungkapan menunjukkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menangani 16 laporan polisi, mengamankan 23 tersangka, serta menyita 5.453,55 gram sabu. Sementara itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 3.125,79 gram sabu.
Keberhasilan tersebut turut didukung jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung yang berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dipastikan positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari 12 laporan polisi dengan total berat 6.310,48 gram. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy melalui Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, jika sabu seberat lebih dari enam kilogram itu berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak kehidupan sekitar 120.209 jiwa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda melalui Wakapolda.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan insan media untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan Kalimantan Utara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Rdi)












