Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

68 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pemuda 22 Tahun di Tanjung Redeb Diamankan Polres berau

ZonaTV
12
×

68 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pemuda 22 Tahun di Tanjung Redeb Diamankan Polres berau

Sebarkan artikel ini
ae1c6687 c7ce 47b2 8500 444c7ec6c58b
foto: BB yang di amankan (IST)

BERAU – Peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan Kabupaten Berau kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau membekuk seorang pemuda berinisial TR (22) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb, Minggu (24/5/2026) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 68 bungkus atau poket kecil sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka sekitar pukul 13.30 WITA.

“Begitu menerima laporan warga, personel di lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, polisi akhirnya menyergap TR di jalan sekitar pukul 16.00 WITA. Saat diinterogasi singkat di lokasi penangkapan, pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan puluhan poket sabu di kediamannya.

Petugas kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dan warga sekitar untuk memastikan transparansi tindakan aparat.

“Di dalam rumah tersangka, kami mendapati 68 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan,” papar Agus.

Selain puluhan poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa TR merupakan bagian dari jaringan pengedar.

Di antaranya adalah 50 potongan pipet kecil warna hitam, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar sabu, satu bendel plastik klip kosong, dua buah gunting, dua kotak ponsel, satu kotak bedak yang diduga sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, TR beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Berau. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu pemasok utama di atasnya.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 22 tahun ini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara yang signifikan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan