BERAU — Sidang kasus asusila yang menyeret seorang paman sebagai terdakwa atas dugaan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (19/5/2026). Perkara yang menyita perhatian publik ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Kuasa hukum menilai tuntutan belasan tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat bagi kliennya.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan bahwa inti pledoi yang disampaikan pihak terdakwa adalah keberatan atas lamanya tuntutan pidana.
“Pada pokoknya, Advokat terdakwa menyampaikan keberatan atas lamanya tuntutan dari Penuntut Umum. Mereka memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa nantinya,” ujar Agung usai persidangan.
Meski demikian, Agung menegaskan majelis hakim tidak serta-merta menerima permohonan tersebut. Seluruh fakta persidangan, baik yang memberatkan maupun meringankan, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam proses persidangan sebelumnya, terdakwa diketahui telah mengakui melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang masih memiliki hubungan darah langsung dengannya.
Majelis hakim pun memutuskan belum menjatuhkan vonis pada sidang kali ini. Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh berkas perkara, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan akhir.
Untuk itu, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
“Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu melakukan musyawarah. Sehingga sidang hari ini ditunda sampai dengan tanggal 2 Juni 2026, dengan agenda sidang pengucapan putusan,” pungkas Agung.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat Berau lantaran dampak berat yang dialami korban. Selain mengalami tekanan psikologis mendalam, korban juga diketahui tengah mengandung akibat perbuatan sedarah yang dilakukan terdakwa.












