Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum KriminalKaltara

Tambang Emas Ilegal Ditutup, Polda Kaltara Dorong Percepatan Izin Galian C

ZonaTV
20
×

Tambang Emas Ilegal Ditutup, Polda Kaltara Dorong Percepatan Izin Galian C

Sebarkan artikel ini
84976bba 1d8a 487a 85c8 a7a10e85d70f
foto: Hanya ILLUSTRASI ( IST)

TANJUNG SELORKepolisian Daerah Kalimantan Utara menutup sejumlah lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah merusak lingkungan.

Sejak penertiban dilakukan, aktivitas tambang di kawasan tersebut berhenti. Para pemilik lubang galian menghentikan operasi mereka hingga Kamis, 23 April 2026.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan penutupan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, baik emas maupun galian C.

“Pertambangan ilegal tidak bisa dibiarkan karena merusak lingkungan, meskipun di sisi lain menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Djati, aktivitas PETI di Sekatak Buji telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun. Kepolisian, kata dia, telah memetakan lokasi dan menemukan ribuan orang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sebelum penindakan, aparat telah menempuh pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi. Namun, langkah itu tidak menghentikan kegiatan tambang ilegal.

“Karena tidak ada perubahan signifikan, kami mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh lubang tambang ilegal,” katanya.

Penutupan ini diharapkan menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Namun, kebijakan tersebut juga memicu keberatan dari sebagian pihak yang terdampak secara ekonomi.

Djati menilai, penanganan PETI tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Ia mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan, terutama untuk galian C yang dibutuhkan dalam pembangunan.

“Kami mendorong pemerintah menerbitkan perizinan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal, khususnya untuk galian C,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan material galian C di Kalimantan Utara terus meningkat seiring pembangunan. Legalitas usaha, kata dia, menjadi kunci agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, sembari mendorong solusi regulatif,” tutup Djati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan