TANJUNG REDEB — Masih banyak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kampung-kampung Kabupaten Berau yang berjalan tanpa legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Kondisi ini membuat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengambil langkah lebih ofensif: turun ke kampung, membuka sosialisasi, hingga mendampingi langsung pengurusan dokumen usaha.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, tidak menutup-nutupi masalah ini. Ia menyebut legalitas adalah “gerbang utama” semua program pemberdayaan, baik dari APBD maupun hibah kementerian.
“Tanpa legalitas, apapun bentuk proposal bantuan pasti ditolak. Bukan karena pemerintah tidak peduli, tapi karena syarat dasarnya memang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Eva, persoalan paling mendasar adalah pola pikir. Banyak pelaku IKM masih berkutat pada tahap produksi dan pemasaran, sementara administrasi usaha dianggap urusan belakangan. Tak sedikit yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan tidak tergabung dalam kelompok usaha formal yang dapat mengurus akta notaris.
Padahal, kata dia, sistem perizinan hari ini jauh lebih mudah dan cepat karena dapat diakses secara daring. Termasuk pembuatan akta notaris kelompok usaha yang biayanya kini jauh lebih ringan.
“Mengurus izin usaha sekarang tidak ribet dan tidak mahal. Yang dibutuhkan itu kemauan. Kampung juga harus aktif mendampingi warganya,” tegasnya.
Diskoperindag, lanjutnya, siap memberikan pendampingan teknis maupun administratif. Upaya ini penting agar pelaku usaha kecil bisa naik kelas—mulai dari akses permodalan, pelatihan, hingga membuka peluang pasar lebih luas.
Namun Eva mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendirian.
“Kami butuh dukungan aparat kampung. Mereka yang paling dekat dengan pelaku usaha. Kalau proses pengelompokan dan pendampingan berjalan rapi, bantuan bukan hal yang sulit dicapai,” katanya.
Meski sejumlah kelompok usaha di Berau sudah mengantongi legalitas, jumlahnya masih jauh dari potensi IKM yang tersebar di seluruh kampung. Karena itu, Diskoperindag semakin agresif menyasar wilayah pedesaan melalui program edukasi dan fasilitasi.
“Legalitas itu bukan sekadar administrasi. Itu kunci membuka pintu bantuan dan pengembangan usaha. Jadi mari mulai dari sekarang,” tutup Eva.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Berau untuk memastikan IKM lokal tidak hanya tangguh dalam produksi, tetapi juga kompetitif secara legal, formal, dan berkelanjutan. (ADV)












