TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menghadirkan produk olahan ikan berkualitas tinggi semakin menunjukkan hasil nyata. Produk ikan kalengan lokal yang dikembangkan Dinas Perikanan (Diskan) Berau kini memasuki tahap akhir pengujian sebelum resmi mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Plt Kepala Diskan Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa seluruh varian produk saat ini tengah menunggu hasil final uji F0—parameter penting untuk memastikan keamanan pangan, terutama dalam proses pengalengan.
“Simulasi awal sudah menunjukkan hasil yang baik setelah beberapa kalibrasi pada mesin autoklaf. Kita optimis menunggu laporan resmi dari UGM sebagai mitra penguji,” ujarnya.
Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk, Diskan Berau menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dikenal memiliki fasilitas riset pangan berstandar nasional.
Pengujian berlangsung pada 24–28 November 2025, mencakup 7 varian ikan kalengan dengan total 105 sampel untuk uji mikrobiologi.
Tujuh varian tersebut meliputi: Suwir tuna sambal hijau, Tuna pedas, Mercon balelo, Pesisir, Sate goreng kerang, Ikan asap kare, Bandeng mercon
Sementara hasil awal menunjukkan produk aman, laporan resmi masih disusun tim peneliti UGM sebagai dasar pengajuan izin ke BPOM.
Sebelum memasuki tahapan uji formal, Diskan Berau telah melakukan produksi terbatas untuk konsumsi internal.
Bahkan, beberapa sampel yang disimpan selama satu tahun dinilai tetap layak konsumsi tanpa penurunan rasa ataupun tekstur.
“Ini membuktikan potensi bahan baku lokal sangat besar dan mampu bersaing dengan produk pabrikan,” tambah Maulidiyah.
Program ini juga didesain untuk menciptakan pelaku usaha baru di sektor perikanan. Produksi awal melibatkan kelompok PKK kampung dan masyarakat di Kecamatan Pulau Derawan.
Fasilitas produksi sementara ditempatkan di SMK 3 Tanjung Batu, memberikan kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk menjadi produsen utama.
Kabid Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Dewi Rosita, menegaskan bahwa pelatihan pengolahan ikan berbasis sterilisasi telah diberikan secara bertahap.
“Kami menyiapkan masyarakat agar mampu mengolah ikan dengan standar industri. Produk ini bisa menjadi oleh-oleh khas Berau dan solusi ketika stok ikan segar sedang menipis,” jelasnya.
Seluruh produk kini memasuki masa karantina 14 hari sambil menunggu laporan resmi dari UGM.
Jika hasil uji memenuhi standar, izin BPOM akan membuka jalan bagi pemasaran yang lebih luas, termasuk peluang distribusi antarwilayah.
“Kalau semua berjalan sesuai prosedur, produk ikan kalengan ini sudah bisa kita pasarkan secara resmi,” tegas Maulidiyah. (adv)












