Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
DISKOMINFO BERAU

Upaya Mengakhiri Keterpencilan KAT, DPRD Dorong Integrasi Wilayah ke Desa Pedalaman Terdekat

ZonaTV
15
×

Upaya Mengakhiri Keterpencilan KAT, DPRD Dorong Integrasi Wilayah ke Desa Pedalaman Terdekat

Sebarkan artikel ini
1188cd95 125620
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Di balik pesatnya pembangunan di pusat Kabupaten Berau, masih hidup sekelompok warga yang seolah berada di luar arus kemajuan. Mereka adalah Komunitas Adat Terpencil (KAT), kelompok masyarakat yang menetap jauh dari perkotaan, sebagian di pedalaman hutan, sebagian lagi di sepanjang bantaran sungai dengan akses ekstrem yang hanya bisa ditempuh lewat jalur air atau jalan setapak berjam-jam lamanya.

Selama bertahun-tahun, keterpencilan ini bukan hanya persoalan geografis. Banyak anggota KAT yang belum tercatat sebagai penduduk resmi, belum memiliki identitas kependudukan, dan tidak masuk dalam sistem administrasi pemerintahan mana pun. Kondisi tersebut menjadikan mereka kelompok paling rentan, yang sulit tersentuh layanan dasar negara—mulai dari listrik, air bersih, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Proyek Tahunan yang Tidak Pernah Menyentuh Akar Masalah

Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menilai pola penanganan terhadap KAT selama ini terlalu bergantung pada pendekatan proyek tahunan. Bantuan yang datang sifatnya sporadis, tidak terstruktur, dan kerap tidak berkelanjutan.

“Setiap tahun ada saja program yang dikirim, tetapi tidak pernah menyelesaikan akar persoalannya. Mereka tetap terisolasi, tetap tidak tercatat, dan tetap sulit dijangkau,” ujarnya.

Menurutnya, selama status wilayah tempat KAT bermukim masih dianggap sebagai zona khusus atau berada di luar batas administratif desa, program pemerintah akan selalu berhenti di batas peta. Alokasi anggaran desa tidak bisa menyentuh mereka, begitu pula program dari APBD dan APBN yang membutuhkan kejelasan administratif sebagai dasar penyaluran.

Usulan Skema Integrasi Desa

Melihat kebuntuan ini, Suriansyah mengusulkan strategi baru bernama skema integrasi desa. Intinya, tanah hibah atau wilayah tempat warga KAT bermukim diusulkan untuk dialihkan menjadi bagian resmi dari desa terdekat.

Dengan status tersebut, warga KAT otomatis masuk ke dalam struktur pemerintahan desa, tercatat dalam administrasi kependudukan, dan memiliki akses terhadap seluruh program pembangunan.

“Begitu wilayah itu menjadi bagian dari desa, pemerintah desa wajib memberikan pelayanan. Program infrastruktur dan sosial otomatis bisa masuk tanpa harus menunggu proyek khusus,” katanya.

Ia menilai pendekatan ini jauh lebih strategis untuk memutus rantai keterisolasian yang menjerat KAT selama puluhan tahun.

Akses Infrastruktur dan Identitas Kependudukan

Integrasi wilayah bukan sekadar mengubah batas administratif. Dampaknya meluas hingga ke pemenuhan hak dasar warga. Dengan status sebagai bagian dari desa, proses perekaman identitas kependudukan akan lebih mudah, sehingga warga KAT bisa mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi.

Infrastruktur dasar—seperti jalan, penerangan, air bersih, hingga jaringan telekomunikasi—juga akan lebih memungkinkan untuk dibangun karena sudah masuk dalam prioritas pembangunan desa dan daerah.

“Ini bukan hanya soal membantu. Ini soal memastikan mereka menjadi warga penuh yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Berau lainnya,” tegas Suriansyah.

Dorongan Percepatan Kajian Teknis

Ia berharap pemerintah daerah segera mempercepat kajian teknis terkait pengalihan status wilayah tersebut. Menurutnya, tanpa langkah administratif yang jelas, pemerataan pembangunan akan selalu terhambat oleh batas wilayah.

“Kita tidak bisa lagi terjebak pada pola lama. Pemerintah daerah harus lebih progresif. KAT tidak boleh terus hidup dalam keterpencilan hanya karena status wilayahnya menggantung,” ujarnya.

Mengakhiri “Keterpencilan Struktural”

Langkah integrasi desa ini dinilai sebagai upaya mengakhiri keterpencilan struktural, yakni kondisi ketika warga terisolasi bukan hanya secara geografis, tetapi juga secara administrasi dan sosial. Mereka hidup di wilayah yang dihuni generasi demi generasi, tetapi tidak pernah masuk dalam sistem pemerintahan formal.

Dengan skema baru ini, pintu yang selama ini tertutup berpeluang terbuka. Pembangunan tidak lagi berhenti di batas peta, dan warga KAT dapat memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.

“Warga KAT adalah bagian dari Kabupaten Berau. Kita wajib memastikan mereka mendapatkan keadilan pembangunan,” pungkas Suriansyah.(Adv/Zenn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan