Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BalikpapanBerita

19 Warga di Periksa Polda Kaltim Terkait Kasus Desa Telemow dengan PT ITCI

Avatar of Redaksi
ZonaTV
185
×

19 Warga di Periksa Polda Kaltim Terkait Kasus Desa Telemow dengan PT ITCI

Sebarkan artikel ini

Permasalahan Lahan di Desa Telemow

922a27c8 picsart 23 09 20 18 20 42 653 11zon
Example 468x60

Balikpapan – Tiga dari lima warga Desa Telemow yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, telah diperiksa Polda Kaltim, Pada Kamis (14/09/2023). Mereka dilaporkan Perwakilan PT ITCI Kartika Utama karena dianggap menyerobot lahan Perusahaan. Saat ini kasus warga Telemow telah didampingi Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat selama pemeriksaan.

Seluruhnya ada 19 warga yang dilaporkan. Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 2020 lalu.
“Dari lima orang warga Desa Telemow yang dipanggil penyidik Polda Katim dan yang bisa hadir tiga orang, satunya sakit dan satu lainnya lagi bekerja di luar Kalimantan, mungkin sistem panggil bergantian ,” kata Fathul Huda Wiyashadi, Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat saat konfrensi pers.

Direktur LBH Samarinda itu mengungkapkan, warga dituduhkan melanggar Pasal 385 KUHP yakni perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
“Yang pada intinya mereka dituduh telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara jual beli lahan,” jelasnya.

Mereka yang diperiksa merupakan warga pendatang yang sebelumnya membeli dari warga asli yang merupakan Suku Paser yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia Merdeka.

“Warga-warga yang diperiksa merupakan warga pendatang yang telah membeli lahan kepada masyarakat pribumi disitu yang telah tinggal dan diam disitu jauh sebelum PT ITCi ada disitu bahkan sebelum Indonesia ada, mereka sudah ada disitu, sudah ada kampung dan menggarap lahan disitu,” ujarnya

“Jadi asal usul lahan yang didapatkan oleh warga yang sedang diperiksa ini itu betul-betul dari pribumi, jadi bukan bukan permainan mafia atau apapun yang dituduhkan oleh PT ITCI bahwa ada mafia jual beli tanah disitu atas HGB PT ITCI,”

Kata dia, tuduhan-tuduhan terhadap 19 warga Desa Telemow sebenarnya tidak berdasar. Diduga sebagai upaya untuk merampas lahan warga hanya untuk kepentingan investasi

“Tuduhan-tuduhan sangat tidak berdasar dan latennya kami menduga ada upaya untuk melakukan perampasan lahan sari warga untuk kepentingan investasi soal koorporasi,” tuturnya.

“Warga yang di perika ialah warga pendatang yang telah membeli lahan kepada pribimi yakni suku dayak dan paser pada kala itu, sebelum ada PT tersebut dan Indonesia merdeka desa itu sudah ada, dan sudah bertani dari dulu menggunakan lahan,” ucapnya

Ardiansyah menjelaskan kami melihat ada ketidak jelasan dari PT ITCI, yakni pada penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB). Seharusnya BPN sudah bertindak dan mencabut HGB dari PT ITCI, dan di cek tahun berapa dan sampai kapan penggunaan HGB tersebut. (*/OM/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!